Pelayanan Publik
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Simak Besaran Iuran Penerima Upah & Iuran Bukan Penerima Upah
Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawan yang menjadi peserta
Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Berikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, simak Iuran Penerima Upah BPJS dan Iuran Bukan Penerima Upah BPJS.
Sejak PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
Perusahaan dan pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawan yang menjadi peserta.
Sebagai gantinya, peserta akan memperoleh manfaat berupa perlindungan atas sejumlah risiko seperti kecelakaan kerja, PHK, kematian maupun pensiun.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 nantinya dapat dicairkan oleh peserta.
Namun syarat peserta tidak lagi berstatus sebagai karyawan atau memang sedang tidak bekerja.
Aziz Muslim selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengatakan “Program BPJS Ketenagakerjaan kita produkkan bagi seluruh masyarakat Indonesia baik pekerja formal (Penerima Upah) atau informal (Bukan Penerima Upah),” Senin (16/12/2019).
"Bedanya Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah terletak pada Jaminan Pensiunnya, jika bukan penerima upah ia tidak ada mba," ujar Aziz (16/12/2019).
• Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KPR Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rp 50 Juta
Setiap pekerja yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan mendapatkan empat manfaat.
Adapun manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Masing-masing manfaat tersebut memiliki tarif yang berbeda.

Oleh karenanya, untuk mendapatkan perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang tepat.
Kita harus mengetahui detail iuran per masing-masing manfaat tersebut.
Berikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020 untuk Penerima Upah dan Bukan penerima Upah.