Pelayanan Publik

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Simak Besaran Iuran Penerima Upah & Iuran Bukan Penerima Upah

Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk karyawan yang menjadi peserta

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id/Resky Merta
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, Simak Besaran Iuran Penerima Upah & Iuran Bukan Penerima Upah 

4. JP (Jaminan Pensiun)

Program BPJS Ketenagakerjaan terakhir yang akan kita bahas adalah Jaminan Pensiun.

Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Adapun jaminan pensiun yang akan peserta terima untuk Penerima Upah sebesar 2% (pemberi kerja) dan 1% (pekerja), sedangkan untuk bagian bukan penerima upah tidak dapat jaminan penisun.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta Belum Berhenti Bekerja, Cara Cek Saldo JHT

Demikian, berikut daftar iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2020, simak iuran Penerima Upah dan iuran Bukan Penerima Upah. (tribunlampung.co.id/resky merta rega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved