SPBU di Lampung Barat Disegel
BREAKING NEWS - Diduga Curangi Takaran, SPBU di Lampung Barat Disegel
Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran. Takaran SPBU tersebut telah melampaui batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yaitu 0,5 persen
Penulis: Ade Irawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Diduga takaran tak sesuai ketentuan, sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, disegel, Selasa (17/12/2019).
Penyegelan dilakukan staf Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat.
Hal itu terjadi saat sidak di SPBU yang diduga melakukan kecurangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran.
Takaran SPBU tersebut telah melampaui batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yaitu 0,5 persen.
"Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut."
"Hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan yaitu sekitar 0,5 persen,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati.
Sri menuturkan, SPBU tersebut diduga melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jo pasal 25 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
• Anak Gugat Ayah ke Pengadilan karena Tak Dibagi Keuntungan Usaha SPBU
Alhasil, dua pompa takar bensin disegel oleh Diskoperindag Lambar.
"Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat."
"Sehingga, masyarakat memperoleh barang dan jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya," ungkapnya.
Dikatakan Sri, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal.
"Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut," pungkasnya.
Polisi ungkap cara kurangi takaran
Kasus SPBU diduga kurangi takaran pernah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pada 2018, polisi pernah mengungkap kasus dugaan pengurangan takaran SPBU di dua kabupaten.
Pengelola dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang diduga melakukan penipuan terhadap konsumen.
Caranya dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak ( BBM) untuk para pelanggan.
Mereka memasang alat tertentu yang memungkinkan takaran BBM berkurang otomatis.
Para pengelola telah melancarkan aksinya selama bertahun-tahun dengan keuntungan yang tinggi.
Polisi saat ini tengah menyelidiki pembuatan alat pengurang bahan bakar minyak (BBM) yang terpasang di dua SPBU di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Kami masih mendalami darimana para tersangka mendapatkan alat ini. Apakah beli di suatu tempat atau merancang sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Argo mengatakan, hingga saat ini belum ada tersangka yang mengakui asal alat yang membuat banyak konsumen tertipu.
"Kami terus menggali keterangan para tersangka. Ini penting untuk mengetahui peredaran alat ini juga," kata dia.
Argo mengatakan, alat pengurang takaran BBM yang digunakan di SPBU di Ciputat dan di Kabupaten Tangerang memiliki kemiripan.
Meskipun keduanya menggunakan sistem pengendali yang berbeda.
"Kalau yang di Tangerang Kabupaten lebih konvensional karena alat hanya dikendalikan dengan sakelar. Sedangkan yang di Ciputat, Tangerang Selatan sudah menggunakan remote yang dapat dikendalikan dari jarak 30 meter," kata dia.
Argo Yuwono mengatakan, kecurangan pengelola SPBU di Kabupaten Tangerang terbongkar pada 18 April 2018.
Dari SPBU ini, diamankan AIS yang merupakan direktur SPBU, manajer operasional berinisial AR, manajer pengawas berinisial DT, kepala pengawas berinisial TR, pengawas SPBU berinisial MS, H, dan T.
Argo menyampaikan, di SPBU ini pengelola memasang alat menyerupai adaptor yang di jaringan listrik dan dikendalikan dengan sakelar.
"Dengan dipasangnya alat ini rata-rata pengurangan BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan solar antara 104 sampai 1.099 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar," ucap Argo.
Menurut Argo, pengelola melancarkan aksinya selama satu tahun dan dapat mengantongi keuntungan sebesar Rp 930.912.000.
Argo menyampaikan, TKP kedua adalah sebuah SPBU yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Berbeda dengan TKP sebelumnya, di SPBU ini pengelola SPBU menggunakan alat tambahan untuk mengurangi takaran BBM, tetapi dikendalikan dengan remote khusus.
"Pengelola dapat mengendalikan alat itu dari jarak 30 meter dari SPBU. Di SPBU ini pengura gan takaran BBM mencapai 400 hingga 1.245 mililiter setiap pembelian 20 liter BBM," kata Argo.
Pengelola SPBU telah tahun melancarkan aksinya dan dapat mengantongi untung Rp 54.958.000 sebulan. Dengan demikian, total keuntungan yang didapat mencapai Rp 1,97 miliar.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, untuk menutupi kecurangannya, pengelola sebuah SPBU di Ciputat menjaga alat pengurang takaran BBM.
Alat yang mereka pasang selama 24 jam.
• Pemilik SPBU Ini Ditangkap karena Kurangi Takaran BBM Pakai Teknologi Penghambat
"Mereka (pengelola) membuat jadwal jaga untuk menjaga alat itu selama 24 jam," ujar Ganis di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/4/2018).
Ganis menambahkan, jika ada orang yang dirasa mencurigakan, pengelola akan mematikan alat itu dengan remote khusus dari jarak sekitar 30 meter.
Di TKP ini, polisi mengamankan manajer pengawas SPBU berinisial RLN, pengawas SPBU berinisial SHD dan AN, pengawas bagian keuangan SPBU berinisial AY.
Sementara itu, pengontrak SPBU berinisial DS dan teknisi berinisial KML masih dalam pencarian. (tribunlampung.co.id/ade irawan)