Seleb

Artis Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

Editor: taryono
kompas.com
Artis Zul Zivilia 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Pelantun "Aishiteru" itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

Artis Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.

Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.

Curhatan Istri

Istri artis Zul ZiviliaRetno Paradina sedih sidang pembacaan tuntutan terhadap suaminya kembali ditunda.

Apalagi, penundaan sidang ini merupakan yang keenam kalinya.

Menurut Retno, penundaan ini sangat berpengaruh pada perekonomian keluarganya.

Sambil menangis, Retno mengaku harus menggantikan peran Zul sebagai tulang punggung keluarga sejak sang suami ditangkap atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

"Apalagi saya enggak ada sosok suami juga di rumah. Setengah mati mencari nafkah buat sekolah anak. Ya beratkan, gimana nasib anak-anak," ucap Retno usai mendampingi Zul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Uang Tak Cukup, Istri Zul Zivilia Sampai Minta ke Mertua Demi Hadiri Sidang Suami

Selain itu, Retno mengatakan, uangnya terbuang sia-sia lantaran harus membeli tiket pesawat tiap kali harus mendampingi Zul menjalani sidang.

 Artis Zul Zivilia Ternyata Sudah 7 Tahun Pakai Narkoba, Istri Merasa Dibohongi

Diketahui, Retno dan Ayahnya berdomisili di Selayar, sebuah Kepulauan yang ada di Sulawesi Selatan.

Ayahanda Retno, Andi Bachtiar merupakan kuasa hukum Zul dalam kasus tersebut.

Oleh karenanya, Retno dan Andi harus hadir setiap kali persidangan Zul digelar.

"Seandainya kita sudah tahu kemarin (ditunda), saya bisa nunda Bapak (Andi Bachtiar) jangan ke sini dulu. Soalnya kan uangnya sudah menipis. Pemasukan juga enggak ada kan, sudah sampai 6 kali kayak gini," ucap Retno.

Diketahui, sidang Zul rencananya digelar kembali pada Senin (2/12/2019), di PN Jakarta Utara.

Sebelumnya, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ditunda sampai enam kali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak juga siap dengan berkas tuntutannya.

 Artis Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati, Begini Pesannya pada Istri

Zul Zivilia sebelumnya ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, pada Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. 

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sedih Sidang Suami 6 Kali Ditunda, Istri Zul Zivilia: Uang Menipis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

# Artis Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved