Habib Husein Alatas Ditangkap karena Cabuli Pasien, Korban Merasa Terhipnotis

Korban mengaku terhipnotis saat menjalani pengobatan oleh Habib Husein Alatas di Bekasi, Jawa Barat.

Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
Habib Husein Alatas 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mendalami korban pencabulan oleh tersangka Habib Husein Alatas dengan modus pengobatan alternatif.

Korban mengaku terhipnotis saat menjalani pengobatan oleh Habib Husein Alatas di Bekasi, Jawa Barat.

Dilansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban merasa terhipnotis dan tertidur.

Saat korban tertidur itulah, tersangka Habib Husein Alatas melakukan aksi cabulnya.

"Saat proses pengobatan, yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis. Pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Korban mengaku mengantuk ketika tersangka memberi instruksi yang disebutnya bagian dari pengobatan.

"Dengan beberapa perintah dari tersangka, sehingga korban merasa mengantuk," ungkap Yusri.

Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan Habib Husein Alatas.

Modus Beri Mangga, AN Cabuli RN 2 Kali Sebelum Pergoki IR dan TL Lakukan Hal Serupa

Sebelumnya, Habib Husein Alatas ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan, Senin (16/12/2019).

Dilansir Kompas.com, kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Husein Alatas ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Yusri menyebut, aksi pencabulan yang dilakukan Habib Husein Alatas tersebut menggunakan modus praktik pengobatan alternatif.

Diduga Habib Husein Alatas melakukan pencabulan terhadap pasien wanitanya.

Habib Husein Alatas kini diperiksa diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved