Tribun Lampung Utara

Inspektorat Lampura Tangani 18 Kasus Peceraian PNS Sepanjang 2019, Rata-rata Usia Produktif

Hingga Desember 2019, Inspektorat Lampung Utara telah menangani 18 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN). 10 diantaranya dapat rekomendasi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi. Inspektorat Lampura Tangani 18 Kasus Peceraian PNS Sepanjang 2019, Rata-rata Usia Produktif 

TRIBUNLAMPUNG.Co.ID, KOTABUMI - Hingga Desember 2019, Inspektorat Lampung Utara (Lampura) telah menangani 18 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana 10 diantaranya telah mendapat rekomendasi untuk diteruskan ke Pengadilan Agama.

Inspektur Lampung Utara Mankodri menerangkan, Inspektorat sendiri tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan internal terkait keuangan, dan pembina kepegawaian saja.

Ada beberapa tugas yang juga merupakan kewenangan dan tanggung jawab kerja pihaknya, termasuk soal kasus perceraian para ASN.

Masih kata Mankodri, dari total 18 kasus yang ditangani, diketahui sepuluh diantaranya telah dikeluarkan rekomendasi untuk bisa diteruskan ke Pengadilan Agama(PA).

Jumlah tersebut bila dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan empat perkara.

Jika tahun 2018 terdapat 22 perkara, ditahun 2019 sebanyak 18 kasus yang ditangani.

Selain faktor ketidaksepahaman, lanjut Mankodri, perceraian yang terjadi di kalangan PNS Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) dipicu ketidak harmonisan antara pasangan suami istri(pasutri).

”Rata- rata masih muda dan tergolong usia produktif,"

”Untuk ASN proses perceraian tidak mudah, ada banyak tahapan yang harus dipenuhi. Jika ada laporan mengajukan izin perceraian ke Inspektorat, terlebih dahulu dilakukan mediasi. Berbagai tahapan lain juga harus dilalui. Mengajukan cerai juga haruslah mendapatkan izin kepala daerah, sesuai PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN,” tukasnya.

Mugofir ketua majelis ulama Indonesia (MUI) mengatakan perceraian sebabnya beda-beda.

Ada persoalan mengenai ekonomi, ada juga soal perselingkuhan.

Namun dari kedua hal itu, sebab musababnya Karena ketidakcocokan, karena persoalan ketidakpuasan salah satunya yang mengalaminya.

Untuk menghindari persoalan tersebut, kiranya sebagai pasangan suami dan isteri tuntunan syariat agama dijalankan 

Kewajiban masing-masing suami isteri harus dijalankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved