Perawat Asal Lampura Jumraini Didenda Rp 20 Juta Seusai Obati Bisul, Pasien Meninggal di RS
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat di Lampung Utara.
Sekira pukul 23.00 WIB, Alex Sandra tidak sadarkan diri.
Pada Jumat, 21 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB, Alex Sandra tersadar dan minta diobati.
Arina dan ibunya mendatangi puskesmas dan meminta bantuan perawat di puskesmas untuk mengecek keadaan kakaknya Alex di rumah.
Sesampainya di rumah, perawat bertanya orang yang telah merawat Alex sebelumnya.
Karin menjawab bahwa orang yang merawat adalah Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi.
Perawat dari puskesmas tersebut tidak mau memeriksa keadaan Alex Sandra dengan alasan telah ditangani oleh Jumraini.
Kemudian, Arina pergi ke rumah Jumraini.
Tetapi, Jumraini belum pulang kerja di RSU.
• Tangis Perawat Jumraini Pecah Minta Tidak Kembali Ditahan
Sekira pukul 11.30 WIB, Arina membawa Alex Sandra ke RSU Ryacudu Kotabumi karena kondisi Alex Sandra tidak sadarkan diri.
Setelah dilakukan penanganan medis di RSU, sekira pukul 16.00 WIB, Alex Sandra meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi.
Jenazah Alex kemudian dimakamkan di TPU Bumi Agung pada Sabtu, 22 Desember 2018 pukul 11.00 WIB. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)