Perkara Jual Beli Tuyul, Warga Kebumen Dipolisikan Waria

Namun, uang sebanyak Rp 20 juta yang sedianya untuk membeli tuyul, justru digunakan tersangka untuk membeli mobil

Editor: taryono
kompas.com
Perkara Jual Beli Tuyul, Warga Kebumen Dipolisikan Waria 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mengaku memiliki tuyul yang dapat melipat gandakan uang, seorang pria berinisial AG (27), warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka meminta korban berinisial YT (48), seorang waria asal Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen untuk menyerahkan uang Rp 20 juta.

"Tersangka menjanjikan korban dapat menggandakan uang melalui stok tuyul yang dimiliki, dengan syarat menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai mahar tanda jadi," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2019).

Namun, uang sebanyak Rp 20 juta yang sedianya untuk membeli tuyul, justru digunakan tersangka untuk membeli mobil.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Penipuan itu berawal saat korban mangkal di Stadion Candradimuka Kebumen November lalu. Korban bercerita kepada tersangka ingin berhenti menjadi waria jika ia sudah kaya," ujar Rudy.

Suka Pamer Kekayaan, Nikita Mirzani Mendadak Curhat soal Tagihan Listrik dan Tuyul

Cuma Nongkrong di Warung, Komplotan Tuyul Ojek Online Ini Raup Rp 3 Juta per Hari

Komplotan Tuyul Ojek Online yang Raup Rp 3 Juta per Hari Digulung Polisi

Komunitas Pecinta Hewan Protes Acara Menembus Mata Batin Roy Kiyoshi: Ini Katanya Mainan Tuyul?

Berawal dari curhatan tersebut, muncul niat jahat dari tersangka.

Tersangka mengaku bisa membuatnya kaya mendadak melalui bantuan makhluk halus tuyul yang akan dihibahkan kepada korban. 

"Korban percaya dan menyerahkan mahar Rp 20 juta kepada tersangka. Namun hingga dua hari setelah tanda jadi, tuyul yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban tidak kunjung datang, tersangka juga menghilang," kata Rudy.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kebumen di daerah Kecamatan Gombong.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Mengaku Punya Tuyul yang Dapat Membuat Kaya Mendadak, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved