Profil 5 Dewan Pengawas KPK, Hartanya Cuma 181 Juta hingga Masa Lalu sebagai Penjual Kopi Terminal
Profil dan biodata 5 anggota Dewan Pengawas KPK, yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.
Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di Mahkamah Konstitusi.
Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya.
Termasuk deretan perkara korupsi mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Harta kekayaan
Dalam LHKPN, Artidjo tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 181.996.576 yang dilaporkan pada 29 Maret 2018 periodik 2017, dengan kapasitasnya selaku ketua kamar pidana Mahkamah Agung.
Artidjo yang telah pensiun sebagai hakim agung tercatat memiliki tanah dan bangunan dengan total Rp 76.960.000 yang terletak di Sleman dengan hasil sendiri.
Adapun alat transportasi dan mesin berupa motor Honda Astrea dan mobil Chevrolet dengan total seluruhnya senilai Rp 41.000.000.
Dalam LHKPN, dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 4.000.000, kas dan setara kas Rp 60.036.576, sehingga secara keseluruhan berjumlah Rp 181.996.576.
2. Albertina Ho

Hakim Albertina Ho menyambangi Istana Kepresidenan, Jumat (20/12/2019) siang menjelang pelantikan anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Albertina Ho sudah lebih dari 15 tahun menjadi hakim agung.
Ia lahir di Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960, merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.
Melansir Nova, Albertina pernah menjaga toko kelontong di pasar selama tiga tahun ketika masih SMP dan menumpang tinggal di rumah saudaranya.
Saat SMA, ia juga membantu keluarga yang ditumpanginya dengan bekerja di warung kopi yang berlokasi di dekat terminal Ambon.
Pada 1979, ia masuk Fakultas Hukum UGM, dan meraih gelar Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman pada 2004.
Ia menjadi PNS hakim di Yogyakarta setelah lulus S1. Selanjutnya, selama 15 tahun ia berpindah dari satu daerah ke daerah lain di Jawa Tengah.
Pada 2005-2008, Albertina ditempatkan di Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator Tim B I.
Albertina dikenal sebagai hakim yang menangani kasus penyelewengan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan. Saat itu, ia bertugas sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.
Melansir pemberitaan Harian Kompas, 11 Januari 2011, selama mengadili Gayus, Albertina pernah mengeluarkan penetapan hakim untuk meminta jaksa memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang.
Penetapan itu dikeluarkan untuk mencegah Gayus keluar tahanan seperti halnya di Rutan Brimob.
Selain kasus Gayus, ia juga pernah memimpin siding kasus korupsi dengan terdakwa jaksa Cirus Sinaga.
Harta kekayaan
Albertina melaporkan hartanya pada 4 April periodik 2018 dengan kapasitasnya selaku hakim tinggi pengadilan tinggi Medan.
Dalam laporannya, dia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp1.179.725.534 yang terdiri dari tanah dan bangunan di Sleman, Tangerang dan Yogkarta dengan total seluruhnya mencapai Rp1.009.699.050.
Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp171.500.000 berupa motor Honda Grand, mobil Nissan Livina, dan Toyota Avanza.
Harta bergerak lainnya tercatat Rp4.155.000 serta kas dan setara kas Rp894.371.484.
Secara keselurhan, dia mempunyai harta sebesar Rp2.079.725.534.
Namun, dia juga tercatat memiliki hutang Rp900.000.000, sehingga hartanya kini tercatat senilai 1.179.725.534.
3. Syamsuddin Haris

Syamsuddin Haris tiba di Istana, Jumat (20/12/2019).
Syamsuddin Haris merupakan peneliti senioritas pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Ia merupakan professor riset bidang perkembangan politik Indonesia dan doktor ilmu politik, serta menjabat sebagai Kepala P2P LIPI.
Syamsuddin lahir di Bima, NTB, pada 9 Oktober 1957.
Selain menjadi peneliti, Syamsuddin juga dosen pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas dan Program-sarjana Komunikasi pada FISIP UI dan aktif dalam Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).
Ia masuk sebagai peneliti pada Lembaga Research Kebudayaan Nasional (LRKN) Lipi pada 1985.
Sejak itu, Syamsuddin memfokuskan dirinya pada masalah pemilu, parlemen, otonomi daerah, dan demokratisasi di Indonesia.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, 10 September 2019, Syamsuddin pernah memberikan reaksi atas pengesahan revisi UU KPK.
Saat itu, sivitas LIPI menyatakan menolak revisi UU dengan menandatangani penolakan.
Hingga saat ini harta kekayaan Syamsuddin Haris belum ada tercatat di LHKPN.
4. Tumpak Hatorangan Panggabean

Mantan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/7/2017). Keterangan pers terkait dengan adanya pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyikapi kasus dugaan korupsi e-KTP.
Tumpak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 2009 hingga 2010.
Tumpak lahir pada 29 juli 1943 di Sanggau, Kalimantan Barat. Ia merupakan lulusan hokum Universitas Tanjungpura Pontianak.
Ia lalu melanjutkan kariernya di Kejaksaan Agung meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995).
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada JAM Intelijen (1996-1997), Kajati Sulawesi selatan (2000-2001).
Selanjutnya, pada 2003, Tumpak diusulkan oleh Jaksa Agung RI untuk bertugas di KPK.
Setelah menjabat sebagai salah satu Pimpinan KPK, Tumpak sempat menjabat Komisaris PT Pos Indonesia, dan Komisaris Utama Pelindo II.
Harta kekayaan
Mantan komisioner KPK itu tercatat memiliki harta dengan total Rp9.973.035.895, dengan kapasitasnya selaku Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
Tumpak Hatorangan melaporkan hartanya pada 10 Maret 2019 untuk periodik tahun 2018.
Dia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta dengan hasil sendiri yang terletak di Jakarta senilai Rp3.000.000.000.
Tumpak juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp500.000.000 berupa Pajero Sport.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp203.800.000, kas dan setara kas Rp6.269.235.895, sehingga total hartanya berjumlah Rp9.973.035.895.
5. Dr. Harjono, S.H, MCL

Mantan Hakim MK Harjono tiba di Istana jelang pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jumat (20/12/2019).
Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang lahir pada 31 Maret 1948 di Nganjuk, Jawa Timur.
Harjono merupakan alumni Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjananya, ia melanjutkan kuliah di bidang hukum di Southern Methodist University, Dallas, Texas, AS dan mendapatkan gelar Master of Comparative Law (MCL).
Harjono kemudian menjadi dosen paska sarjana di UNAIR dan beberapa universitas di Malang dan Yogyakarta.
Pada 1999, Harjono menjadi anggota MPR melalui PDI-P dan turut andil dalam perubahan UUD 1945 saat itu.
Pada 2003, anggota PAH I BP MPR dari PDI-P mengajukan Harjono sebagai Hakim Konstitusi melalui jalur DPR yang kemudian disambut dengan Presiden Megawati yang mencalonkan dirinya sebagai hakim konstitusi untuk periode 2003-2008.
Ia selanjutnya terpilih kembali menjadi hakim konstitusi periode 2008-2013 melalui jalur DPR.
Pada 12 Juni 2017, Harjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Harta kekayaan
Harjono tercatat di LHKPN memiliki harta senilai Rp13.815.400.000. Hartanya terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Dia melaporkan hartanya pada 23 Februari saat awal menjabat selaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tanah dan bangunan yang dimilikinya senilai Rp6.300.000.000, yang tersebar di Surabaya, Nganjuk, Sidoarjo, dan Bantul.
Dia juga tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp433.000.000 yant terdiri dari mobil Honda Jeep, honda minibus dan Toyota.
Adapun harta bergerak lainnya berjumlah Rp75.000.000, kas dan setara kas Rp7.007.400.000 sehingga secara keseluruhan hartanya tercatat senilai Rp13.815.400.000. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Lima Tokoh Ini Jabat Dewan Pengawas KPK"
• Artis Menjanda 12 Tahun Tanpa Pasangan, Yuni Shara Ungkap Rahasia Kehidupan Seksnya
• Perawat Asal Lampung Jumraini Harus Bayar Rp 20 Juta, Berawal dari Obati Pasien Sakit Bisul