Jenderal Polisi Priyo Widyanto Lihat Janggut Anak Buahnya, 'Cabut Sekarang'
Dua personil ini, langsung diperintahkan Kapolda untuk mencabut janggut yang ada di bawah bibir mereka
Editor:
taryono
Perkap nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota kepolisian negara republik Indonesia dalam pasal 28 ayat 7 huruf d.
Dimana dalam pasal itu berbunyi anggota polri tidak memilihara jambang, jenggot, poni dan kuncir.
# Jenderal Polisi Priyo Widyanto Lihat Janggut Anak Buahnya, 'Cabut Sekarang'
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Saat Kapolda Sumsel Irjen Priyo Pergoki Anggotanya Pelihara Janggut 'Cabut Sekarang