Tribun Bandar Lampug

12 Warga Binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung Dapat Remisi Natal 2019

Setelah sebelumnya mengajukan permohonan remisi, akhirnya Kemenkumham Lampung mengabulkan pengajuan remisi terhadap 12 warga binaan Lapas Kelas IA.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Dok Lapas Kelas I Bandar Lampung
12 Warga Binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung Dapat Remisi Natal 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - 12 warga binaan Lapas kelas I Bandar Lampung dapat remisi Natal 2019.

Setelah sebelumnya mengajukan permohonan remisi, akhirnya Kemenkumham Lampung mengabulkan pengajuan remisi terhadap 12 warga binaan Lapas Kelas IA Bandar Lampung.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa 12 warga binaan yang dikabulkan tersebut yakni, Ignatius Timbul Aji, Yusak Fernando, Romein Van Christopel, Riyanto, Robby JC Siburian, Rana Bala Darma, Okta Vianus, Liones Wangsa, Michael Mulyadi, Jimmi Advent Situmorang, Edi N, dan Agus Setyo Atmanto.

Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung Mukhlisin Farid mengatakan usulan remisi natal sudah keluar.

"Sebelumnya kami mengusulkan sebanyak 12 warga binaan. Dan sekarang hasilnya sudah keluar semua," ucapnya.

13 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung Dapat Remisi Natal 2019

Mukhlisin mengatakan pemberian remisi langsung diserahkan kepada penerima setelah melaksanakan ibadah di gereja Ekklesia Lapas Kelas I Bandar Lampung.

"Dengan harapan moment hati natal ini dijadikan sebagai intropeksi kedepannya dalam melangkah untuk menjadi orang yang lebih baik lagi," sebutnya.

Kata Mukhlisin, 12 warga binaan yang diberi remisi ini tidak mendapatkan remisi langsung bebas.

"Ada pun remisi yang mereka dapat yakni potongan bulan, seperti ada yang dapat
2 bulan, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari, artinya sesuai aturan yang ada," tutupnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Kemenkumham Lampung Erwin Setiawan mengatakan sebanyak 69 warga binaan yang mendapat remisi.

"Ada 69 warga binaan yang mendapat remisi dari 14 Lapas dan Rutan di Lampung ini," kata Erwin.

Harga Buah Durian Masih Mahal, Penjual Sebut Peminat Masyarakat Lokal Kurang

Adapun yang mendapat remisi yakni, Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 12 warga binaan, Lapas Kelas II Kota Bumi 5, Lapas Kelas II Kalianda 9 orang, Lapas Kelas II Metro sebanyak 3 orang.

600 Umat Katolik Khidmat Ikuti Misa Natal di Gereja Katedral Kristus Raja

Lalu Lapas Narkotika kelas II Bandar Lampung sebanyak 9, Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung 2 orang, Lapas Kelas II Kota Agung 3 orang, Lapas Kelas II Gunung Sugih 5 orang, LPKA Kelas II Bandar Lampung 1 orang, Rutan Kelas I Bandar Lampung 14 orang.

Kemudian Rutan Kelas II Kota Agung 1 orang, Rutan Kelas II Sukadana 2 orang, dan Rutan Kelas II Menggala 3 orang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved