OTT KPK di Lampung Utara

Amankan Pemenang Proyek, ULP Dinas PUPR Lampura Kecipratan 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara, anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PUPR Lampung Utara kecipratan 0,5 persen.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Amankan Pemenang Proyek, ULP Dinas PUPR Lampura Kecipratan 0,5 Persen dari Nilai Proyek 

"Saya bacakan lagi bahwa, saya hanya mendengar Syahbudin bahwa ada penarikan fee 20 hingga 25 persen, hal ini pernah disampaikan Syahbudin saat pertemuan dan kami secara tidak langsung menerima fee 0,5 persen dari total proyek dengan waktu tidak pasti," kata JPU.

"Jadi tahukan pemungutan fee?" imbuh JPU.

"Saya gak tahu, saya meminta anggota saya untuk berkoordinasi dengan rekanan," jawab Karnadi.

Disinggung nama Candra dalam daftar paket proyek yang diterimanya oleh JPU, Karnadi mengaku ada nama terdakwa Candra.

"Ada ada, lupa proyeknya," tutup Karnadi.

Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Bawa-bawa Nama Jurnalis

PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 26 Desember 2019.

Dua terdakwa suap fee proyek Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh kembali menjalani sidang di ruang Bagir Manan.

Majelis Hakim ketua Novian Saputra pun mempersilahkan Hendra Wijaya Saleh untuk menjalani sidang terlebih dahulu dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam persidangan, PH Hendra, Gunawan Raka menyampaikan bahwa nota keberatan ini tidak semata mata memperpanjang persidangan.

"Hanya ada beberapa yang kurang pas yang perlu disampaikan," katanya dalam persidangan.

• Hindari Awak Media, Hendra Wijaya Sembunyi di Dalam Mobil KPK

Gunawan mengatakan bahwa dalam fakta yang ada terdakwa tidak pernah secara langsung tidak pernah memberikan uang terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Terdakwa beluk pernah secara tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu serta tidak pernah berhubungan dengan Agung Ilmu Mangkunegara," katanya.

"Terdakwa juga tidak pernah pernah meminta pekerjaan proyek kepada Agung Ilmu Mangkunegara, terdakwa terpaksa harus mengikuti sistem yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara demi mendapatkan proyek," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved