OTT KPK di Lampung Utara

Penasehat Hukum Hendra Minta Kliennya Tak Dihukum Berdasarkan Opini Publik

Trial by press, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh tak ingin kliennya dihukum atas opini yang berkembang di publik.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Penasehat Hukum Hendra Minta Kliennya Tak Dihukum Berdasarkan Opini Publik. 

"Minggu lalu kami mengajukan JC, dan saat ini kami ajukan JC secara resmi kepada jaksa," tandasnya.

Bawa Nama Jurnalis

Ajukan eksepsi, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh bawa nama jurnalis.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 26 Desember 2019.

Dua Terdakwa suap fee proyek Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh kembali menjalani sidang di ruang Bagir Manan.

Majelis Hakim ketua Novian Saputra pun mempersilahkan Hendra Wijaya Saleh untuk menjalani sidang terlebih dahulu dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam persidangan, PH Hendra, Gunawan Raka menyampaikan bahwa nota keberatan ini tidak semata mata memperpanjang persidangan.

"Hanya ada beberapa yang kurang pas yang perlu disampaikan," katanya dalam persidangan.

Gunawan mengatakan bahwa dalam fakta yang ada terdawka tidak pernah secara langsung tidak pernah memberikan uang terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Terdakwa beluk pernah secara tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu serta tidak pernah berhubungan dengan Agung Ilmu Mangkunegara," katanya.

"Terdakwa juga tidak pernah pernah meminta pekerjaan proyek kepada Agung Ilmu Mangkunegara, Terdakwa terpaksa harus mengikuti sistem yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara demi mendapatkan proyek," imbuhnya.

Lanjutnya, penafsiran dalam kontruksi hukum dakwaan seolah-olah Terdakwa sebagai pemenang proyek pembangunan pasar tradisional Karang Sari.

"Faktanya pemenangnya adalah CV Alam Sejahtera, akan tetapi penanggungjawabnya bukan juga Terdakwa," serunya.

Atas uraian fakta yang ada, Gunawan mengatakan bahwa dakwaan yang disusun JPU KPK harus dikategorikan kabur atau obscurr libel, karena uraian dalam dakwaan kedua sama dengan dakwaan kedua sehingga harus dibatalkan.

"Kemudian, JPU jelas menekankan hubungan langsung antara Terdakwa dengan Agung Ilmu Mangkunegara, sehingga asas praduga tak bersalah telah dilanggar karena Terdakwa telah secara tidak langsung diadili pers dan menyandang sebutan penyuap Bupati Lampung Utara," kata Gunawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved