Dugaan Penggelapan di Lampung Timur

Kades Paksa Bendahara dan Sekertaris Buat LPJ Abal-abal Agar Dana Tidak Selisih

Kades Desa Taman Negeri Sugeng Kuswanto perintahkan bendahara dan sekertaris untuk buat LPJ abal-abal.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kades Paksa Bendahara dan Sekertaris Buat LPJ Abal-abal Agar Dana Tidak Selisih 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kelabui laporan pertanggungjawaban, Kades Desa Taman Negeri Sugeng Kuswanto perintahkan bendahara dan sekertaris untuk buat LPJ abal-abal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchamad Habi Hendarso mengatakan agar dana yang digunakan tidak ada selisih terdakwa memerintahkan bendahara saksi Irawan dan sekertaris saksi Ujang untuk buat LPJ.

"Terdakwa meminta bendara dan sekertaris untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 yang tidak sesuai dengan Fakta Pelaksanaan yang sebenarnya," katanya, Jumat 27 Desember 2019.

Kata Habi, selanjutnya LPJ tersebut ditandatangani oleh terdakwa selaku Kepala Desa Taman Negeri, dengan jumlah dana yang dilaporkan dalam LPJ sebesar Rp. 796.963.000,00.

"Dengan rincian yaitu untuk Kegiatan Bidang Pembangunan sebesar Rp. 571.050.500 dan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 225.912.500," tandasnya.

BREAKING NEWS - Gelapkan Anggaran Pembangunan Drainase, Mantan Kades Dituntut 30 Bulan Penjara

Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Gelapkan anggaran pembangungan drainase, mantan Kepala Desa Taman Negeri Way Bungur Lampung Timur dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Mantan kepala desa ini diketahui bernama Sugeng Kuswanto (47) warga Desa Taman Negeri Way Bungur Lampung Timur.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 27 Desember 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchamad Habi Hendarso mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.

"Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Habi.

JPU Habi meminta kepada Mejelis Hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sugeng Kuswanto dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

"Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 122.612.500 dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita dan apabila harta yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dapat dikenakan dengan pidana penjara pengganti selama 1 tahun 3 bulan," jelas JPU.

Adapun hal yang memberatkan dalam persidangan ini, kata Habi, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan uang kerugian negara.

"Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," tuturnya.

Habi melanjutkan adapun perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 08 Mei 2017, selaku Kepala Desa Taman Negeri terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp. 801.890.000.

"Kemudian uang tersebut dibawa dan disimpan oleh Saksi Irawan Selaku Bendahara Desa, selanjutnya pada tanggal 03 Juli 2017 terdakwa meminta uang kepada Saksi Irawan dari dana desa dengan jumlah sebesar Rp. 303,6 juta untuk Kepentingan Pribadi terdakwa," kata Habi.

Namun agar uang tersebut cair, lanjut Habi, terdakwa meminta dengan alasan bahwa terdakwa seolah - olah akan melakukan pembelian material secara langsung untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan Gorong-gorong, Talud, dan Drainase di Desa Taman Negeri.

"Sedangkan sisa Dana Desa sebesar Rp. 498,29 juta dikelola oleh Saksi Irawan untuk membayar ongkos tukang dalam kegiatan bidang pembangunan dan membiayai pelaksanaan bidang pemberdayaan masyarakat," terang Habi.

Habi mengatakan pada tanggal 31 Desember 2017, Saksi Irawan bersama Saksi Ujang Supriadi selaku Sekertaris Desa atas perintah terdakwa kemudian membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 yang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan yang sebenarnya.

"SPJ tersebut disusun tidak sesuai dengan fakta pelaksanaannya, yang mana Hal tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan dan membuat sendiri Nota atau Kuitansi pembelian bahan material dan ongkos tukang maupun pekerja untuk Kegiatan Bidang Pembangunan dan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, kemudian memalsukan tanda tangan penerima pembayaran," katanya.

Habi menambahkankan selanjutnya setelah berdasarkan laporan Hasil Audit diketahui bahwa ada selisih angka dan terdapat kerugian negara.

"Hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp. 122.612.500," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved