Novel Baswedan Angkat Bicara Penangkapan Pelaku Penyerangan Dirinya: Ini Lelucon Apalagi

Novel tak yakin bila penyiraman air keras ini dilatarbelakangi dendam pribadi keduanya.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com
Penyerang Novel Baswedan Ditangkap Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara mengenai penangkapan dua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Kendati menyebut ada hal positif terkait upaya pengungkapan kasus yang menimpa dirinya, ia merasa janggal dengan motif dari kedua pelaku.

Diketahui, kedua terduga pelaku yang merupakan anggota polisi aktif berisinial RM dan RB disebut menyiram Novel Baswedan karena dilatarbelakangi dendam pribadi.

"Tentunya di satu sisi saya melihat positif ada upaya pengungkapan. Tapi di satu sisi ketika terkait masalah pribadi dengan saya, ini lelucon apalagi. Jadi apalagi kalau dibilang ada dendam pribadi, emang saya punya utang apa," kata Novel Baswedan ditemui di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Meski belum mengetahui siapa sosok RM dan RB yang sudah ditetapkan tersangka, Novel tak yakin bila penyiraman air keras ini dilatarbelakangi dendam pribadi keduanya.

"Kalau dibilang dendam, itu dendam pribadi dia apa dendam atasannya. Saya kira enggak masuk akal. Saya enggak percaya kalau dibilang dendam pribadi. Di satu sisi saya mau apresiasi, di satu sisi saya khawatir ada cerita lain," paparnya.

Tim Advokasi Beber Kejanggalan

Kabar penangkapan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan memunculkan pertanyaan.

2 Penyerang Novel Baswedan Anggota Brimob? Polri Beri Penjelasan

Polri menyatakan bahwa pelaku merupakan anggota polisi yang masih aktif bertugas.

Apalagi disebut dua pelaku penyerangan menyerahkan diri ke polisi.

Atas kejanggalan tersebut, Tim Advokasi Novel Baswedan mempertanyakannya kepada Polri.

Menurut Alghiffari Aqsa, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, cukup aneh jika kedua pelaku penyerangan Novel tiba-tiba menyerahkan diri ke polisi.

"Terdapat kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut, adanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui. Perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).

Alghiffari mengatakan, perbedaan keterangan tersebut harus diklarifikasi Polri.

Bila pelaku benar menyerahkan diri, Alfghiffari meminta Polri mengungkap alasan pelaku menyerahkan diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved