Harga Rokok Naik per 1 Januari 2020, Harga Sebungkus Rokok Bisa Mencapai di Atas Rp 30 Ribu

Pemerintah menetapkan harga rokok naik per 1 Januari 2020. Hal itu setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok yang berlaku efektif

pixabay
Ilustrasi - rokok. Harga Rokok Naik per 1 Januari 2020, Harga Sebungkus Rokok Bisa Mencapai di Atas Rp 30 Ribu. 

CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok, maka otomatis, harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Kenaikan cukai rokok, Sri Mulyani menambahkan, berdasarkan tiga pertimbangan.

Pertama, mengurangi konsumsi.

Kedua, mengatur industrinya.

Ketiga, meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita."

"Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak."

"Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen."

"Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.

400 pabrik terancam gulung tikar

Terhitung 1 Januari 2020, pemerintah akan menerapkan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen.

Diprediksi, harga jual eceran (HJE) akan turut terkerek sebesar 35 persen.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved