OTT KPK di Lampung Utara
5 Saksi Sudah Hadir di Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memanggil lima saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang diagendakan mendengarkan keterangan saksi, Kamis (2/1/2020).
Terdakwa Candra Safari mendapat kesempatan pertama untuk menjalani persidangan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memanggil lima saksi.
Lima saksi tampak sudah hadir di ruang sidang PN Tanjungkarang.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan, kelima saksi sudah hadir.
"Kami sudah mengajukan lima orang saksi. Mohon kiranya agar para saksi bisa langsung mendengar di depan," ujar jaksa.
• BREAKING NEWS - Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara, Hendra Sehat, Candra Diam Saja
• Candra Safari Rogoh Kocek Sendiri untuk Garap 16 Proyek PUPR Lampung Utara
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan JPU.
"Saksi Desyadi, Yunanda, Yulias Dwi Antara, Enda Mukti, dan Yurisaputra," sebut JPU.
Kelimanya pun duduk di hadapan majelis hakim. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)