OTT KPK di Lampung Utara

Candra Safari Rogoh Kocek Sendiri untuk Garap 16 Proyek PUPR Lampung Utara

Lagi-lagi, lima proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2018 tersebut dikerjakan terdakwa dengan memakai uang pribadinya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Candra Safari, direktur CV ipasanta Pratama, menjalani sidang perdana kasus dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Candra Safari, direktur CV Dipasanta Pratama, harus merogoh kocek pribadi untuk menggarap 16 proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama dua tahun anggaran.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, terdakwa mengerjakan 11 proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 dengan menggunakan dana pribadinya.

"Setelah itu pada bulan Desember 2017 terdakwa mengajukan pencairan ke pihak PUPR Kabupaten Lampung Utara. Namun tidak bisa dibayarkan karena per tanggal 31 Desember 2017 tidak keluar surat permintaan dana yang diterbitkan Kepala Dinas PUPR kepada BPKA Kabupaten Lampung Utara," kata Taufiq dalam sidang perdana kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Meski belum dibayar, lanjut Taufiq, pada tahun 2018 terdakwa kembali mendapatkan plotting proyek dari Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin dengan ketentuan commitment fee yang sama.

"Ada lima paket pekerjaan perencanaan dan pengawasan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2018 yang dimenangkan terdakwa," tuturnya.

Lagi-lagi, terus Taufiq, lima proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2018 tersebut dikerjakan terdakwa dengan memakai uang pribadinya. 

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen

Fee Proyek Rp 350 Juta untuk Bupati Agung Dititipkan ke Mertua Kadis PUPR

"Pada bulan Desember tahun 2018 terdakwa mengajukan pencairan ke pihak PUPR Kabupaten Lampung Utara. Namun tidak bisa dibayarkan karena tidak keluar surat permintaan dana," tuturnya.

Daftar proyek yang dimenangkan Candra dengan menggunakan perusahaan lain tahun 2018:

1. CV Gagas Nauli Jaya, Perencanaan Pembangunan Fasum Sosial I dengan nilai Rp 99.566.000.

2. CV Pandu Consultant, Perencanaan Peningkatan Jaringan Irigasi I dengan nilai Rp 99.683.000.

3. CV Pandu Consultant, Perencanaan Rehab Gedung Kantor dengan nilai Rp 99.539.000.

4. CV Karya Joma, Perencanaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi 2 dengan nilai Rp 99.344.000.

5. CV Ranmuja, Perencanaan Pembangunan FASUM Sosial 3 dengan nilai Rp 99.414.000.

Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung

Sumber: Surat Dakwaan KPK

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved