OTT KPK di Lampung Utara
Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen
Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin diminta kesiapannya untuk menyetor fee proyek sebesar 30 persen.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin diminta kesiapannya untuk menyetor fee proyek sebesar 30 persen.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pada Maret 2014, sebelum dilantik menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin bertemu Bupati Agung Ilmu Mangkunegara di rumah pribadinya di Kota Sepang, Bandar Lampung.
"Dalam pertemuan tersebut Agung menyampaikan bahwa jika Syahbudin ingin menjadi kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, ada kewajiban untuk menyetorkan fee proyek sebesar 20 persen untuk pekerjaan fisik dan sebesar 30 persen untuk pekerjaan nonfisik," jelas Taufiq.
Besaran fee proyek proyek ini dibebankan kepada pelaksana atau rekanan yang mengerjakan proyek.
"Atas penyampaian tersebut, Syahbudin menyetujuinya dan dilantik menjadi kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 25 Juli 2014," tuturnya.
• BREAKING NEWS Senyum 2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu di Sidang Perdana
• BREAKING NEWS - KPK 4 Jam Bongkar Brankas Milik Bupati Agung, Ternyata Isinya . . .
Beri Rp 350 Juta
Candra Safari, direktur Dipasanta Pratama, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).
Ia didakwa memberi hadiah kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya mengatakan, hadiah ini sebagai ucapan terima kasih kepada Agung karena telah memberikan paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Terdakwa Candra Safari pada Selasa tanggal 1 Oktober 2019 bertempat di Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, memberi hadiah uang sebesar Rp 350 juta kepada penyelenggara negara Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati Lampung Utara periode tahun 2014-2019," kata Taufiq.
Pemberian ini dilakukan melalui Raden Syahril alias Ami, orang kepercayaan Agung, dan Syahbudin selaku mantan Kadis PUPR Lampung Utara.
"Ini bertentangan dengan kewajiban Agung Ilmu Mangkunegara selaku bupati Lampung Utara," katanya.
• BREAKING NEWS - KPK Geledah Rumah Mewah Bupati Agung di Bandar Lampung Seusai Jumatan
Pakai Rompi
Dua terdakwa kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara mengenakan rompi KPK saat memasuki ruang sidang PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).