OTT KPK di Lampung Utara

Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung

Syahbudin pun memberikan beberapa paket pekerjaan tahun 2017 di Kabupaten Lampung Utara dengan total nilai Rp 1,25 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Hendra Wijaya Saleh (berkopiah kiri) dan Candra Safari (berkopiah kanan) menjadi terdakwa sidang perdana kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebagai Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin menawarkan proyek kepada Candra Safari selaku direktur CV Dipasanta Pratama yang bergerak di bidang jasa konsultan perencanaan.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, penawaran ini diberikan pada awal 2017 di sebuah rumah makan di Kotabumi, Lampung Utara.

"Pada pertemuan tersebut Syahbudin menawarkan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2017 kepada terdakwa, dengan syarat terdakwa harus menyerahkan commitment fee proyek sebesar 30 persen kepada (Bupati Lampung Utara) Agung Ilmu Mangkunegara," kata Taufiq dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Terdakwa, lanjut Taufiq, menyetujuinya.

Syahbudin pun memberikan beberapa paket pekerjaan tahun 2017 di Kabupaten Lampung Utara dengan total nilai Rp 1,25 miliar.

"Setelah mendapatkan nomor dan nilai paket pekerjaan, terdakwa menemui Mery Emilda Sari selaku ketua pokja konsultan ULP dan Yulizar Anhar selaku sekretaris pokja untuk mengonfirmasi jatah proyek dengan menyebutkan nomor dan nama paket, lokasi, dan nilai paket pekerjaan," beber Taufiq.

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen

Direktur Candra Safari Beri Rp 350 Juta sebagai Uang Terima Kasih ke Bupati Agung

Saksi Mery kemudian memberikan bocoran informasi kepada terdakwa berupa syarat kualifikasi dan HPS masing-masing paket pekerjaan sesuai dengan nomor paket dan nilai yang diberikan oleh Syahbudin.

"Dengan adanya informasi syarat kualifikasi dan data HPS yang diberikan oleh pihak ULP tersebut, dijadikan dasar terdakwa untuk menyusun dokumen penawaran terhadap lelang paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasani pada Dinas PUPR tahun 2017," sebutnya.

"Pada akhirnya, terdakwa menjadi pemenang lelang terhadap 11 proyek yang sudah di-plotting, yaitu paket pekerjaan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara tahun 2017 dengan cara menggunakan bendera perusahaannya, yaitu CV Dipasanta Pratama dan meminjam bendera perusahaan lain," imbuhnya.

Daftar 11 proyek yang diperoleh Candra Safari:

1. CV Dipasanta Pratama, Paket Supervisi/Pengawasan Teknis Jalan Lingkungan Pedesaan II.3 tahun 2017 dengan nilai Rp 106.543.000.

2. CV Dipasanta Pratama, Paket Supervisi/Pengawasan Teknis Jalan Lingkungan Pedesaan II.4 tahun 2017 dengan nilai Rp 106.543.000.

3. CV Panca Persada, Paket Supervisi/Pengawasan Teknis Jalan Kabupaten VIII Kecamatan Tersebar dengan nilai Rp 98.729.000.

4. CV Panca Persada, Supervisi/Pengawasan Teknis Pemeliharaan Periodik Jalan Kabupaten IX, dengan nilai Rp 98.729.000.

5. CV Graha Hutama Karya, Supervisi/Pengawasan Teknis DAK Air Minum dengan nilai Rp 80.919.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved