OTT KPK di Lampung Utara

Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung

Syahbudin pun memberikan beberapa paket pekerjaan tahun 2017 di Kabupaten Lampung Utara dengan total nilai Rp 1,25 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Hendra Wijaya Saleh (berkopiah kiri) dan Candra Safari (berkopiah kanan) menjadi terdakwa sidang perdana kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

6. CV Graha Hutama Karya, Supervisi/Pengawasan Teknis DAK Sanitasi dengan nilai Rp 80.919.000.

7. CV Tri Mitra Jaya Consultant, Paket Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Teknis Jalan Lingkungan Pedesaan II.5 tahun 2017 dengan nilai Rp 106.343.000.

8. CV Pandu Consultant, Paket Perencanaan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Tambahan III dengan nilai Rp 49.717.000.

9. CV Bumi Karya Konsultan, Perencanaan Peningkatan Jalan Luar Kota  II tahun 2017 dengan nilai Rp 119.457.000.

10. CV Pandu Consultant, Perencanaan Pembangunan Jalan Kabupaten Tambahan IV dengan nilai Rp 119.457.000.

11. CV PANDU CONSULTANT, Perencanaan Rehabilitasi Jembatan I dengan nilai Rp 120.000.000.

Sumber: Surat Dakwaan KPK

BREAKING NEWS Senyum 2 Terdakwa Penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu di Sidang Perdana

Fee 20-30 Persen

Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin diminta kesiapannya untuk menyetor fee proyek sebesar 30 persen.

Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pada Maret 2014, sebelum dilantik menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin bertemu Bupati Agung Ilmu Mangkunegara di rumah pribadinya di Kota Sepang, Bandar Lampung.

"Dalam pertemuan tersebut Agung menyampaikan bahwa jika Syahbudin ingin menjadi kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, ada kewajiban untuk menyetorkan fee proyek sebesar 20 persen untuk pekerjaan fisik dan sebesar 30 persen untuk pekerjaan nonfisik," jelas Taufiq.

Besaran fee proyek proyek ini dibebankan kepada pelaksana atau rekanan yang mengerjakan proyek.

"Atas penyampaian tersebut, Syahbudin menyetujuinya dan dilantik menjadi kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 25 Juli 2014," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved