OTT KPK di Lampung Utara

Fee Proyek Rp 350 Juta untuk Bupati Agung Dititipkan ke Mertua Kadis PUPR

Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan hitungan jumlah commitment fee yang akan diserahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbudin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Terdakwa Candra Safari (kemeja putih) menjalani sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Candra Safari sempat menitipkan uang setoran fee proyek Rp 350 juta kepada mertua Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Uang tersebut merupakan setoran fee proyek untuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, Candra baru mendapatkan dana pencairan proyek tahun anggaran 2018-2019 pada pertengahan September 2019.

"Terdakwa baru menerima pembayaran atas 13 paket proyek yang dimenangkan oleh terdakwa, yang terdiri atas delapan paket pekerjaan tahun anggaran 2017 dan lima paket pekerjaan tahun anggaran 2018 dengan cara ditransfer langsung ke rekening perusahaan milik terdakwa dan rekening perusahaan pinjaman," terang Taufiq dalam sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Setelah menerima pembayaran 13 paket proyek, terdakwa kemudian menemui Syahbudin di rumahnya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

"Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan hitungan jumlah commitment fee yang akan diserahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbudin," kata Taufiq.

Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen

Syahbudin meminta terdakwa menyerahkan uang commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Namun, terdakwa baru bisa menyanggupi sebesar Rp 350 juta.

"Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 Syahbudin memerintahkan orang kepercayaannya Reza Giovanna Andhika di rumah terdakwa di Sukarame," kata jaksa.

Selanjutnya, uang Rp 350 juta diserahkan oleh istri terdakwa Susanti dalam plastik kepada Reza.

Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Syahbudin dengan cara dititipkan kepada mertua Syahbudin, Syukri Karsimun alias Engkung, di Perumahan Puri Way Halim, Bandar Lampung.

"Pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Perumahan Puri Way Halim, Syahbudin menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta dalam kantong plastik kepada Reza melalui Syukri untuk diserahkan kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui orang kepercayaannya, yaitu Raden Syahril alias Ami," terangnya.

Jaksa menerangkan, uang Rp 400 juta tersebut bersumber dari uang setoran fee proyek tahun anggaran 2017 dan 2018 milik terdakwa Candra sebesar Rp 350 juta dan uang setoran fee proyek tahun anggaran 2019 milik Deni Merian sebesar Rp 50 juta.

"Bahwa sekitar pukul 08.30 WIB Syahbudin menghubungi Raden Syahril untuk menyampaikan fee proyek sebesar Rp 400 juta untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Selanjutnya uang tersebut diserahkan melalui Reza kepada Ami di rumahnya Jalan Durian, Sukarame," beber Taufiq.

Taufiq menjelaskan, sebelum uang tersebut diserahkan kepada Agung, petugas KPK terlebih dahulu menangkap Ami.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved