Tribun Way Kanan
Kasus Aneh di Way Kanan, Pemuda Ini Bantu Temukan Ponsel Teman yang Dicurinya
Sekembali korban ke rumah sekitar pukul 13.00 WIB, Pupung mengaku mendapatkan petunjuk dari orang pintar (dukun) tentang keberadaan ponsel yang hilang
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NEGARA BATIN - Kasus pencurian aneh terjadi di Negara Batin, Way Kanan.
Pupung (18), warga Register 44 HTI Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, diamankan polisi.
Hal itu karena ia mencuri ponsel milik temannya.
Anehnya, ponsel tersebut ditemukan berkat petunjuk dari pelaku.
Pupung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Negara Batin, Kamis (2/1/2020).
• Siswi SMP Bunuh Diri Seusai Curi Ponsel Sitaan, Lompat dari Jendela Kamar di Lantai 9
• Kelabui Anak-anak, 2 Remaja Talang Padang Rampas Ponsel
• Tarif Tol Lampung-Palembang Hanya Rp 283.000, Resmi Berlaku Mulai 6 Januari 2020
• Detik-detik Curanmor di Kampung Baru, Pelaku Santai Saat Berpapasan dengan Jamaah
PS Kapolsek Negara Batin Iptu Santoso menerangkan, pencurian terjadi di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Kamis (26/12/2019) pukul 22.00 WIB.
Malam itu, korban Wahono dan Dedi, rekannya, sedang tidur.
Ia meletakkan ponsel Oppo A1k di atas meja kamarnya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibangunkan oleh Dedi, rekannya.
Dedi menanyakan keberadaan ponselnya kepada Wahono.
Ternyata, ponsel keduanya raib.
Keesokan harinya, korban melapor ke polisi.
“Korban bersama kawannya melaporkan ke Polsek Negara Batin,” ujar Santoso.
Sekembali korban ke rumah sekitar pukul 13.00 WIB, Pupung mengaku mendapatkan petunjuk dari orang pintar (dukun).
Petunjuk tersebut tentang keberadaan ponsel yang hilang.
Informasi tersebut menunjukkan ponsel korban berada di sebuah kebun dekat makam di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Mendapat petunjuk tersebut, korban bersama Dedi, Pupung, dan Suroto pergi ke lokasi.
Sampai di sana, Pupung menunjuk arah kebun tebu.
Hanya dalam waktu 10 menit, korban menemukan kotak ponsel milik Dedi.
Benar saja, di dalamnya berisi ponsel milik korban dan Dedi.
Karena telah mendapatkan ponselnya kembali, korban dan Dedi melapor ke Polsek Negara Batin.
Namun setelah mendengar keterangan korban, polisi merasa ada yang janggal.
Polisi mencurigai informasi yang diberikan Pupung.
Saat diinterogasi, Pupung mengaku telah mencuri ponsel tersebut.
Saat ini, Pupung masih menjalani pemeriksaan di Polsek Negara Batin.
“Pupung dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolsek.
Curi ponsel lalu minta tebusan
Sebelumnya, seorang remaja putri curi ponsel lalu meminta uang tebusan terjadi di Metro.
Tersangka berinisial QAS (16).
Kejadian ini berawal pada Senin (15/7/2019), di Konter Rafi Cell, Purwosari, Metro Utara.
Kala itu, terduga QAS datang bersama rekannya yang ingin membeli pulsa yang dilayani Rosnah Yulita, pemilik konter.
Tanpa diketahui, QAS dengan ligatnya diduga mengambil handphone Rosnah, OPPO F9, yang tergeletak di meja kasir.
Selang beberapa saat, korban yang mengetahui handphonenya hilang lalu menghubungi nomor handphone miliknya.
"Dan ternyata diangkat oleh pelaku. Lalu tersangka ini miminta tebusan uang sebesar Rp 600 Ribu jika handphone milik korban hendak dipulangkan. Rosnah pun menyetujui. QAS meminta bertemu di samping POM bensin 29 Banjarsari," ujar Kapolsek Metro Utara Ajun Komisaris Pancarudin, Selasa (16/7/2019).
Rosnah yang sadar telah menjadi korban kejahatan pun segera menghubungi unit Reskrim Polsek Metro Utara untuk melakukan penangkapan.
Hingga akhirnya tersangka OAS berhasil diamankan berikut barang bukti.
"Pelaku ini masih tinggal turut orang tua. Warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat. Adapun barang bukti berupa satu unit handphone Oppo F9 warna casing ungu senilai Rp 4.500.000. Terungkapnya kasus ini berdasarkan LP / 80-B / VII / 2019 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 15 juli 2019," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, OAS telah diamankan di Mapolsek Metro Utara.
Polisi berencana melakukan koordinasi dengan pihak BAPAS dan Kejaksaan Kota Metro, untuk melakukan penyelesaian hukum sebagaimana diatur dalam UU sistem peradilan anak. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)