OTT KPK di Lampung Utara

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek di Lampung Utara Ditunda, Penasehat Hukum Maklum

PH terdakwa Candra Safari, Eko Heriharsono mengatakan pihaknya memaklumi penundaan persidangan lantaran terhalang perihal yang tak terduga.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Lampung
Ilustrasi - Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Fee Proyek di Lampung Utara Ditunda, Penasehat Hukum Maklum. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ditunda hingga minggu depan, penasehat hukum kedua terdakwa memaklumi keputusan majelis hakim.

PH terdakwa Candra Safari, Eko Heriharsono mengatakan pihaknya memaklumi penundaan persidangan lantaran terhalang perihal yang tak terduga.

"Karena itu permintaan majelis dan memang karena perihal yang tidak bisa dihindari kami ikut saja," ujarnya, Kamis 2 Januari 2019.

Eko pun mengaku pihaknya tidak kecewa terhadap keputusan Majelis Hakim.

"Kalau kecewa gak ada, karena kejebak macet dan banjir kami juga memaklumi," tuturnya.

Tarif Tol Lampung-Palembang Hanya Rp 283.000, Resmi Berlaku Mulai 6 Januari 2020

 Kapolsek Kedaton Imbau Warga Lapor Polisi jika Lihat Kejahatan Jalanan: Ini Nomor Saya 082185582123

Takut Salahi Aturan, Hakim Pengganti Juga Tunda Sidang Eksepsi Hendra Wijaya

Disinggung terkait permintaan sidang hari Kamis, Eko mengaku karena memang jadwal persidangan hari Kamis.

"Karena sudah jadwalnya hari Kamis, namun Majelis Hakim meminta Senin, karena kami juga ada kegiatan yang lain tapi karena keputusan majelis hakim kami ikuitin," tandasnya.

Hal senada diungkapkan PH Hendra Wijaya Saleh, Gunawan Raka, bahwa pihaknya tak kecewa terhadap Majelis Hakim.

"Kami gak kecewa atas penundaan ini memang penundaan cuman dua hari dan hanya satu hari kerja jadi gak masalah, manusiawi juga, toh dimana mana banjir," ujarnya.

Takut Salahi Aturan

Takut salahi aturan, Majelis Hakim pengganti tunda sidang tanggapan eksepsi Terdakwa Hendra Wijaya.

Dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara Terdakwa Hendra Wijaya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Januari 2020, diagendakan dengan tanggapan JPU atas nota keberatan Terdakwa.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan untuk tetap melanjutkan pembacaan tanggapan eksepsi, lantaran pihaknya sudah siap.

Namun, Baharuddin selaku Majelis Hakim Ketua pengganti menolak kemauan JPU.

"Kami selaku Majelis tidak bisa meneruskan dari JPU karena Majelis Hakim kejebak macet banjir, jadi kita tunda karena menyalahi aturan," tegas Baharuddin.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan pada Senin 6 Januari 2020.

"Sidang ditunda hingga Senin 6 Januari 2020," tandasnya.

Meminta Maaf

Lima saksi hadir semua, Majelis Hakim pengganti meminta maaf kepada saksi.

Dalam persidangan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memanggil lima saksi.

Kepada Majelis Hakim pengganti, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika kelima saksi tersebut hadir.

"Kami sudah mengajukan lima orang saksi, mohon kiranya agar para saksi bisa langsung mendengar didepan," ujar JPU.

Majelis Hakim Pengganti Baharudin Naim pun mengabulkan permintaan JPU.

"Silahkan para saksi," sahut Baharuddin.

"Saksi Desyadi, Yunanda, Yulias Dwi Antara dan Yurisaputra, Enda mukti," sebut JPU.

Kelimanya pun duduk dihadapan Majelis Hakim.

"Sebagaimana yang disampaikan, sebenarnya mendengarkan para saksi, tetapi tidak, kami mohon maaf kepada para saksi yang hadir," kata Baharudin.

"Kepada para saski diminta untuk datang kembali tanggal 6 Januari, sehingga JPU tak perlu memanggil lagi," Imbuh Majelis Hakim Ketua Pengganti.

Namun kuasa hukum Candra meminta untuk persidangan digelar pada hari Kamis sesuai dengan jadwal.

"Kami belum bisa mengambil kesimpulan sendiri, kalau saat ini kami tunda sampai Senin," jawab Baharuddin.

"Mohon maag yang mulia, kami juga ada agenda sidang di Pontianak. Kalau memang seperti itu keputusan Majelis Hakim," sahut JPU KPK.

Terjebak Banjir

Terjebak banjir di Jakarta, Majelis hakim ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang sidang perkara suap fee proyek kabupaten Lampung Utara berhalangan hadir.

Alhasil sidang suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara dengan Terdakwa Candra Safari ditunda hingga minggu depan pada hari Senin 6 Januari 2020.

Dalam sidang suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 Januari 2020, diagendakan dengan keterangan saksi.

Terdakwa Candra sendiri mendapat kesempatan pertama untuk melaksanakan persidangan.

Majelis Hakim Ketua Pengganti Baharudin Naim menyampaikan bahwa Majelis Hakim Ketua Novian Saputra berhalangan hadir.

"Sebagaimana yang disampaikan sebenarnya agenda hari ini mendengarkan para saksi, namun karena alasan Ketua Majelis (Novian Saputra) terjebak banjir dan macet di Jakarta, sehingga kita tunda (persidangan)," ujarnya.

Baharudin Naim pun memohon maaf kepada para saksi yang telah hadir.

"Kami mohon maaf kepada para saksi yang hadir, maka kami minta kepada JPU untuk kembali Senin, 6 Januari 2020," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang suap fee proyek kabupaten Lampung Utara, Kamis 2 Januari 2019.

Kedua Terdakwa yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Keduanya diduga telah melakukan penyuapan terhadap Bupatu Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara agar mendapatkan proyek.

Pantauan Tribun, kedua Terdakwa memasuki ruang sidang pukul 11.00 wib.

Saat disapa, Hendra pun mengaku sehat dan siap menjalani sidang.

"Sehat," kata Hendra, saat akan memasuki persidangan.

Sementara Candra hanya terdiam saja. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved