Tribun Tanggamus

Berlagak Jadi Polisi, 2 Begal Ditembak Polres Tanggamus

Penangkapan mereka berdasarkan laporan korban pembegalan pada 12 September 2019 atas nama AS (17), warga Kecamatan Air Naningan.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Berlagak jadi polisi, 2 begal ditembak Polres Tanggamus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tim gabungan Tekab 308 Tanggamus dan dua polsek berhasil menangkap dua begal yang kerap mengaku sebagai polisi di Kota Agung, Minggu (5/1/2020) dini hari. Keduanya ditembak karena melawan petugas.

Polisi gadungan ini membegal di Jalan Lintas Barat ruas Kecamatan Pugung.

Modusnya, memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas motor korban.

"Kedua tersangka sering mengaku sebagai anggota polisi. Para pelaku juga mengancam korbannya menggunakan senjata tajam," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.

Kedua pelaku begal ini yakni Abdan (31) dan Teguh Saputra (26), warga Pekon Kagungan Kota Agung Timur.

Nasib 2 Begal Bacok Atlet Pencak Silat, Satu Tewas Dimassa Satu Ditangkap di Warung

Atlet Pencak Silat Peraih Emas Kena Bacok saat Duel dengan 2 Perampok, Satu Perampok Takluk

Penangkapan mereka berdasarkan laporan korban pembegalan pada 12 September 2019 atas nama AS (17), warga Kecamatan Air Naningan.

Motor korban merek Honda Beat serta ponsel Xiaomi 5A dirampas pelaku ketika melintas di Jalinbar ruas Kecamatan Pugung.

Pelaku juga telah mencuri ponsel Oppo A37 dan Samsung J2 milik warga Kota Agung, Sabtu (4/1/2020).

"Pelaku curas ini telah melakukan kejahatan di beberapa TKP yakni Kota Agung, Pugung, hingga Pagelaran. Mereka komplotan anggotanya empat orang dan kami masih memburu para rekannya," ujar Edi.

Ia mengaku, untuk penangkapan kedua pelaku oleh gabungan antara Tekab 308, anggota Polsek Pugung dan Polsek Kota Agung, tergolong lancar.

Namun  ketika pengembangan terhadap dua rekannya yang lain dan pencarian barang bukti yang telah dijual, keduanya melakukan perlawanan aktif.

Petugas berusaha melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

Fakta lain juga terungkap, ternyata tersangka Teguh Saputra merupakan residivis dalam kasus yang curat di Talang Padang dan baru keluar penjara pada Agustus 2019.

"Sementara baru tiga TKP teridentifikasi sebagai lokasi kejahatan. Mereka melakukannya bersama dua pelaku yang telah keluar dari Tanggamus. Terhadapnya masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO," kata Edi.

Atas kejahatan keduanya, masing-masing pelaku akan dijerat pasal 365 KUHPidana dan seluruh kasus disidik secara berbeda, baik di Polsek Pugung maupun di Polsek Kota Agung.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Edi.

Edi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan yang mengaku polisi.

Ia meminta masyarakat tidak berhenti ketika ada orang melakukan penyetopan tanpa menggunakan seragam kepolisian.

Lebih baik mencari perlindungan di tempat ramai atau berhenti di pos polisi atau polsek terdekat.

Ada Pos Begal

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa teknik pelaku kriminal beragam yang mana mencari kelemahan korbannya.

"Untuk itu, diimbau kepada masyarakat, jika masyarakat menerima perintah tertentu diperhatikan. Jika mengaku polisi, maka harus menunjukkan identitasnya," ujarnya, Minggu (5/1/2020).

Menurutnya, meski petugas itu berpakaian preman, mereka akan membawa bet tanda kewenangan dan minimal membawa jaket identitas polisi.

Disinggung soal langkah Polda Lampung dalam menekan aksi kejahatan begal, Pandra mengaku ada beberapa langkah yang dilakukan pihaknya.

Di antaranya, melakukan pendekatan kepada pelaku begal yang telah kembali ke masyarakat. Polisi juga mendirikan pos begal yang mana ada call center di 15 wilayah.

"Polisi tidak segan melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku membahayakan terhadap masyarakat maupun anggota," tuturnya.

Sepanjang 2019, aksi kejahatan menonjol termasuk curanmor, curas dan curat sebanyak 2.759. Jumlah ini menurun dibanding 2018 yang sebanyak 3.080 kasus. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Tri Yulianto)  

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved