Novel Baswedan Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyiraman Air Keras

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyiraman Air Keras

Editor: taryono
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Novel Baswedan Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyiraman Air Keras 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Polda Metro Jaya akan memanggil penyidik senior KPK, Novel Baswedan, untuk dimintai keterangan terkait kasus penyiraman air keras yang dialaminya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap Novel.

Novel akan dimintai keterangan hari Senin (6/1/2020) ini pukul 10.00 WIB di Ditreskrimun Polda Metro Jaya.

"Iya (pemeriksaan Novel jam 10.00) di Polda," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin.

Kendati demikian, belum ada penjelasan terkait materi pemeriksaan terhadap Novel.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua tersangka kasus penyerangan terhadap Novel, masing-masing berinisial RM dan RB.

Kapolri Tanggapi Penangkapan 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan

Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Ini Peran 2 Polisi yang Siram Air Keras

Polisi Ungkap 2 Pelaku Penyiraman Air Keras, Istri Novel Baswedan Khawatirkan Hal Ini

Keduanya berstatus anggota Polri aktif.

Tersangka RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, pada 26 Desember lalu.

Penangkapan kedua tersangka setelah kasus itu menjalani proses panjang sekitar 2,5 tahun.

Argo mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau prarekontruksi sebanyak tujuh kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo di Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Novel Baswedan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved