Sidang Dugaan Korupsi Lampung Utara
Penasihat Hukum Hendra Wijaya Serahkan Semua Keputusan Kepada Majelis Hakim: Kita Dengar Hari Kamis
PH Hendra, Azwir Ade Putra menyampaikan pihaknya akan menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh serahkan ke Majelis Hakim.
PH Hendra, Azwir Ade Putra menyampaikan pihaknya akan menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim.
"Keputusannya seperti apa, kita dengar pada hari Kamis," katanya, Senin 6 Januari 2020.
Terkait tanggapan JPU bahwa materi eksepsi masuk materi dakwaan, Azwir pun menuturkan bahwa pihaknya hanya mempermasalahkan frasa yang menyebutkan bahwa Hendra Wijaya memberikan dan menyerahkan langsung ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
"Biarlah majelis hakim yang melakukan pertimbangan," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Hendra Mengaku Tak Setor Langsung Uang ke Bupati Agung, Begini Tanggapan Jaksa KPK
Sementara itu, Ketua Mejelis Hakim Novian Saputra menunda sidang pada hari Kamis, 9 Desember 2020.
"Selanjutnya Majelis Hakim akan melakukan putusan sela, jadi kami tentukan, Kamis minggu ini, tanggal 9 untuk pembacaan putusan sela," tutup Novian.
Sebelumnya diberitakan, setelah sempat tertunda satu minggu, sidang suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Januari 2020.
Kali ini sidang dibuka dengan mendengarkan tanggapan JPU KPK terkait nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Dalam tanggapannya JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun oleh pihaknya sudah terpenuhi aspeknya baik formal dan material.
"Sehinga dakwaan bisa diterima secara yuridis tapi memang penasehat hukum terdakwa berpendapat lain, kami menyadari perbedaan dalam menanfsirkan dakwaan yang kongkit," ujarnya, Senin 6 Januari 2020.
Lanjutnya, atas eksepsi terdakwa JPU berkesimpulan bahwa materi keberatan terdakwa sudah masuk kedalam materi pembuktian pengadilan.
"Penasehat Hukum berpandangan subjektif karena tidak membaca dakwaan secara utuh," serunya.
• Takut Salahi Aturan, Hakim Pengganti Juga Tunda Sidang Eksepsi Hendra Wijaya
Kemudian terkait eksepsi bahwa terdakwa tidak secara langsung bertemu dan memberikan uang ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, JPU tidak sependapat.
"Materi tersebut harus dibuktikan dalam persidangan itu masuk dalam materi perkara jadi itu sudah diluar ruang lingkup eksepsi sehingga tidak bisa diterima eksespsinya, maka tidak perlu ditanggapi secara lanjut," sebut Taufiq.
Taufiq pun juga menanggapi terkait JPU dianggap telah membangun opini public melalui jurnalis.
"Kami tanggapi alasan materi hanya kontrusksi dugaan tak mendasar," kata Taufiq.
Taufiq pun meminta ke majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan.
"Berkenan itu memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menolak eksespsi," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)