Sidang Dugaan Korupsi Lampung Utara

BREAKING NEWS - Hendra Mengaku Tak Setor Langsung Uang ke Bupati Agung, Begini Tanggapan Jaksa KPK

Kali ini sidang dibuka dengan mendengarkan tanggapan JPU KPK Taufiq Ibnugroho terkait nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh (kemeja putih) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah sempat tertunda satu minggu, sidang kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/1/2020).

Kali ini, sidang dibuka dengan mendengarkan tanggapan JPU KPK Taufiq Ibnugroho terkait nota keberatan terdakwa Hendra Wijaya Saleh.

Dalam tanggapannya, Taufiq menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun sudah memenuhi aspek formal dan material.

"Sehingga dakwaan bisa diterima secara yuridis. Tapi memang penasihat hukum terdakwa berpendapat lain. Kami menyadari perbedaan dalam menanfsirkan dakwaan yang konkret," ujar Taufiq.

Atas eksepsi terdakwa, Taufiq berkesimpulan bahwa materi keberatan terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pengadilan.

Beda dengan Candra Safari, Hendra Wijaya Ajukan Eksepsi dan Jadi Justice Collaborator

Jaksa KPK Buka Suara soal Sidang Suap Bupati Agung

"Penasihat hukum berpandangan subjektif karena tidak membaca dakwaan secara utuh," ucap Taufiq.

Terkait eksepsi bahwa terdakwa tidak secara langsung bertemu dan memberikan uang kepada Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Taufiq tidak sependapat.

"Materi tersebut harus dibuktikan dalam persidangan. Itu masuk dalam materi perkara. Jadi itu sudah di luar ruang lingkup eksepsi, sehingga tidak bisa diterima eksepsinya. Maka tidak perlu ditanggapi secara lanjut," sebut Taufiq.

Taufiq juga menanggapi penilaian jaksa KPK dianggap telah membangun opini publik melalui jurnalis.

"Kami tanggapi alasan materi hanya konstruksi dugaan tak mendasar," kata Taufiq.

Taufiq pun meminta ke majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan.

"Berkenan itu, memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menolak eksepsi," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved