OTT KPK di Lampung Utara

Jaksa KPK Buka Suara soal Sidang Suap Bupati Agung

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho buka suara soal sidang Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Antara/ADITYA PRADANA PUTRA
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK menjaring Agung bersama enam orang lainnya dalam OTT terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Koperindag Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara diperkirakan akan disidangkan setelah Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho buka suara soal sidang Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara Agung.

"Belum," ujar Taufiq, Minggu (5/1/2020).

Masih kata Taufiq, berkas Agung Ilmu Mangkunegara masih dalam penyidikan, termasuk tiga tersangka lainnya.

Sidang Tunda Suap Proyek Lampung Utara Digelar Senin Besok

Hakim Terjebak Banjir di Jakarta, Sidang Kasus Dugaan Suap di Lampung Utara Ditunda

"Sampai saat ini berkas perkara AIM, Kadis PUPR Syahbudin, Kadis Perdagangan Wan Hendri, dan Raden Syahril masih dalam tahap penyidikan di KPK," katanya.

Soal kondisi Agung, Taufiq mengaku tak tahu.

Agung saat ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Disinggung apakah terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh sebagai saksi, Taufiq mengaku belum tahu.

"Nanti di persidangan berikutnya. Setelah ini," tutupnya.

Terjebak Banjir 

Terjebak banjir di Jakarta, ketua majelis hakim Novian Saputra berhalangan hadir dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (2/1/2020).

Alhasil, sidang dengan terdakwa Candra Safari ditunda pekan depan.

Baharudin Naim selaku ketua majelis hakim pengganti mengatakan sidang terpaksa ditunda karena Novian Saputra tak bisa hadir.

"Sebagaimana yang disampaikan, sebenarnya agenda hari ini mendengarkan (keterangan) para saksi. Namun karena alasan ketua majelis (Novian Saputra) terjebak banjir dan macet di Jakarta, sehingga (persidangan) kita tunda," kata Baharudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved