Breaking News

OTT KPK di Lampung Utara

Jaksa KPK Buka Suara soal Sidang Suap Bupati Agung

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho buka suara soal sidang Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Antara/ADITYA PRADANA PUTRA
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK menjaring Agung bersama enam orang lainnya dalam OTT terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Koperindag Lampung Utara. 

Baharudin Naim pun memohon maaf kepada para saksi yang telah hadir.

 BREAKING NEWS - Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara, Hendra Sehat, Candra Diam Saja

 5 Saksi Sudah Hadir di Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara

"Kami mohon maaf kepada para saksi yang hadir. Maka kami minta kepada JPU untuk kembali Senin, 6 Januari 2020," ucap Baharudin.

"Kepada para saksi diminta untuk datang kembali tanggal 6 Januari, sehingga JPU tak perlu memanggil lagi," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Candra meminta persidangan digelar pada hari Kamis sesuai jadwal.

Menanggapinya, Baharudin mengaku tak bisa memutuskannya.

"Kami belum bisa mengambil kesimpulan sendiri. Kalau saat ini kami tunda sampai Senin," jawab Baharuddin.

Sedangkan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan ada agenda sidang di Pontianak.

"Mohon maaf, Yang Mulia, kami juga ada agenda sidang di Pontianak. Kalau memang seperti itu keputusan majelis hakim," sahut Taufiq.

Sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang diagendakan mendengarkan keterangan saksi, Kamis (2/1/2020).

Terdakwa Candra Safari mendapat kesempatan pertama untuk menjalani persidangan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memanggil lima saksi.

Lima saksi tampak sudah hadir di ruang sidang PN Tanjungkarang.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan, kelima saksi sudah hadir.

"Kami sudah mengajukan lima orang saksi. Mohon kiranya agar para saksi bisa langsung mendengar di depan," ujar jaksa.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved