BPK Sentil Luhut Soal Perjalanan Dinas, Ini Jawaban Jenderal Kopassus: Sering Nombok
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan anggaran perjalanan dinas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun menyentil Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sentilan Isma Yatun ini terkait naiknya belanja perjalanan dinas di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
"Untuk saat ini saya memberitahukan kepada Pak Menko (Luhut), tentu kami akan memperhatikan belanja barang khususnya belanja perjalanan dinas," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Dia meminta kepada Luhut agar bertindak tegas terhadap jajaran di Kemenko Maritim dan Investasi terkait anggaran perjalanan dinas.
Tindakan tegas bisa dilakukan mulai dari pejabat eselon tertinggi hingga jabatan eselon terendah dan pegawainya agar menggunakan uang negara sesuai dengan kebutuhan.
• Balasan Keras Luhut Pandjaitan Dituding Menteri Segala Urusan
• Penyebab Menteri Luhut Marah pada Andre Rosiade
• Terungkap Transkrip WA Reynhard Sinaga Setelah Perkosa Korban
• Buntut Sikap Cool Menhan Prabowo, PKS dan Gerindra Saling Kritik
"Saya mohon sekali kepada seluruh inspektorat terhadap belanja barang, supaya tepat sasaran dan transparan," pintanya.
Dia menyebut, dari enam kementerian yang sudah menyerahkan laporkan keuangan, justru Kemenko Kemaritiman dan Investasi alami peningkatan belanja barang di tahun anggaran (TA) 2019.
Sementara, lima kementerian lainnya sudah mulai mengurangi porsi belanja barang.
Kementerian tersebut yakni Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan Kementerian Pertanian.
Selain itu BPK juga meminta Luhut untuk aktif berkoordinasi dengan inspektorat untuk melakukan pengawasan di kementerian yang ia pimpin.
"Dan hasil pengawasannya dilaporkan ke BPK," kata dia.
Jawaban Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluhkan anggaran perjalanan dinas di kementeriannya yang dinilai masih terlalu kecil.
Lantaran hal tersebut, Luhut mengaku sering kali merogoh uang pribadinya untuk biaya akomodasi selama menjalankan tugas negara ke berbagai tempat.
Luhut menyebut, meski disebut sebagai kementerian/lembaga yang pengelurannya paling besar, dirinya malah sering nombok.
"Tapi saya boleh kritik kepada Ibu Isma (Anggota IV BPK Isma Yatun), memang ada masalah dengan belanja SPD (Surat Perjalanan Dinas), mungkin ini komplain masalah semua rakyat ini. Mulai dari tingkat menteri sampai yang paling bawah. Saya pergi ke mana, hotel enak, karena saya bayar sendiri, karena dibayar kantor itu kurang," katanya ketika ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Menurut Luhut, belanja pemerintahan di kementeriannya akan dibenahi. Jangan sampai, lanjut dia, menjadi temuan BPK karena adanya ketidaksesuaian dan tidak transparan.
"Saya juga harus jujur akan itu, dan itu suatu masalah harus kita perbaiki," ucapnya.
Mantan Komandan Group 3 Sandi Yudha Kopassus ini juga meminta kepada seluruh jajaran kementeriannya agar tidak membelanjakan anggaran negara yang tidak dibutuhkan.
Selain itu, pihaknya akan terus berkordinasi atau melaporkan kegiatan belanja negara dengan BPK agar terbebas dari pemerintahan yang korupsi.
"Kita harus membuang mental yang main-main kanan kiri ini. Seperti saya sampaikan kepada Ibu Isma kita harus bekerja sama dalam konteks membuat negara ini lebih baik ke depan," ujarnya.
Di hari kedatangan Luhut ke BPK, ada enam kementerian yang melaporkan keuangannya kepada BPK, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian LHK.
Kegiatan pelaporan pemerintahan ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.
Besar Biaya Perjalanan Dinas
Lalu, sebenarnya berapa biaya perjalanan dinas pejabat negara setingkat menteri?
Dikutip Kompas.com dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, dijabarkan biaya perjalanan dinas untuk penjabat negara, pejabat eselon, dan PNS.
PMK ini ditujukan sebagai biaya masukan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2020.
Standar biaya masukan berfungsi sebagai batas etimasi tertinggi maupun estimasi.
Namun demikian, di luar batasan biaya yang diatur dalam PMK tersebut, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan fasilitas dana taktis menteri yang nilainya bervariasi.
Belum termasuk di dalamnya biaya protokoler.
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara setingkat menteri ditetapkan bervariasi sesuai dengan provinsi yang dikunjungi.
Besarannya antara Rp 360.000 sampai dengan Rp 530.000 per hari.
Sementara untuk uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam besarannya sebesar Rp 140.000 sampai Rp 210.000.
Bagi pejabat negara, akan mendapatkan tambahan berupa uang representasi sebesar Rp 250.000 per hari dan Rp 125.000 untuk perjalanan dinas dalam kota.
Untuk biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, bagi pejabat negara juga ditetapkan berdasarkan provinsi yang dikunjungi.
Besarannya mulai dari Rp 2.071.000 hingga yang besar Rp 8.720.000.
Kemudian untuk paket kegiatan rapat dan pertemuan di luar kantor untuk pejabat setingkat menteri ditetapkan juga berdasarkan wilayah provinsi.
Sebagai contoh untuk rapat di Provinsi DKI Jakarta, paket halfday sebesar Rp 593.00, fullday Rp 648.000, dan fullboard Rp 2.100.000. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com