Pelayanan Publik

Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru, Biaya Buat SIM Baru

Cara Buat SIM Tahun 2020 dan syarat buat SIM baru serta biaya buat SIM baru berdasarkan tarif PNBP yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.

Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Cara Buat SIM Tahun 2020, Syarat Buat SIM Baru serta Biaya Buat SIM Baru. 

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Untuk penerbitan perpanjangan SIM bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling atau langsung di polresta.

Pemohon baru wajib di polresta karena ada beberapa tes sebelum mendapat SIM.

1. SIM yang akan diperpanjang.

2. fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Berikut, cara perpanjang SIM.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Menurut Syouzarnanda Mega, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut, biaya perpanjangan SIM sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.

Demikian, Cara Buat SIM dan syarat buat SIM baru serta biaya buat SIM baru Tahun 2020.(tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved