Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara

Terungkap di Sidang, Mantan Muli Lampung Utara Ini Beli Pil Penenang Cuma 5 Butir, Lihat Harganya

Beli lima butir pil Riklona Clonazepam, mantan muli Lampung Utara rogoh kocek sampai Rp 250 ribu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Mantan muli Lampung Utara, Dewi Pramudhita (baju putih), menjalani sidang perdana kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/1/2020). Terungkap di Sidang, Mantan Muli Lampung Utara Ini Beli Pil Penenang Cuma 5 Butir, Lihat Harganya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beli lima butir pil Riklona Clonazepam, mantan muli Lampung Utara rogoh kocek sampai Rp 250 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang menuturkan, setelah terdakwa Adi Yus mendapat telepon dari terdakwa Dewi Pramudhita untuk keduanya melakukan pertemuan.

"Keduanya bertemu di Jalan Jendral Sudirman Pahoman, terdakwa Adi pergi menemui terdakwa Dewi dengan menggunakan sepeda motor," katanya, Selasa 7 Januari 2020.

Terdakwa Dewi, lanjut Depati, langsung memberikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada terdakwa Adi Yus untuk pembayaran pil Riklona Clonazepam.

"Lalu, Adi Yus menyerahkan pil Riklona Clonazepam sebanyak 5 butir kepada Dewi dan oleh terdakwa (Dewi) diterima sendiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian Adi pulang ke rumah," jelas Depati.

Lewat Aplikasi Online

Lewat aplikasi jual beli online (daring), mantan Muli Lampung Utara peroleh pil Riklona Clonazepam atau obat penenang.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita bermula saat memesan satu lempeng pil Riklona Clonazepam kepada terdakwa Adi Yus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan, perbuatan terdakwa Adi Yus bermula pada Selasa 22 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 WIB.

"Terdakwa Adi Yus dihubungi terdakwa Dewi dan memesan pil Riklona Clonazepam karena susah tidur," ujar Depati saat bacakan dakwaan.

Atas permintaan tersebut, kata Depati, terdakwa Adi menyanggupinya dan mengirimkan setelah maghrib.

"Sebelumnya terdakwa Adi telah memesan Pil Riklona Clonazepam sebanyak dua lempeng yang berisi 20 butir dengan harga Rp 900 ribu dari aplikasi online penjualan," ujarnya.

Lanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB, pil Riklona Clonazepam pesanan melalui aplikasi datang dengan diantar kurir ojek online sebanyak dua lempeng.

"Lalu sekira pukul 17.45 WIB, terdakwa Dewi kembali menghubungi terdakwa Adi untuk menanyakan pesanan pil Riklona Clonazepam, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Jenderal Sudirman, Pahoman Bandar Lampung," sebut Depati.

Teteskan Air Mata

Usai jalani sidang perdana, mantan muli Lampung Utara teteskan air mata di luar persidangan.

Muli ini diketahui bernama Dewi Pramudhita (24) warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara.

Dewi sendiri terpaksa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020, setelah tersandung perkara kepemilikan obat psikotropika jenis pil riklona clonazepam.

Dewi duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya, yakni Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan ketiga terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotrpika jenis Pil Riklona Clonazepam.

"Perbuatan ketiganya dilakukan pada Selasa 22 Oktober 2019," ungkap Depati dalam persidangan.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Perbuatan terdakwa Muhammad Riski diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebut JPU.

Pantuan Tribunlampung.co.id, usai persidangan, terdakwa Dewi langsung dihampiri oleh sanak saudaranya.

Dewi pun langsung disambut pelukan hangat oleh kerabatnya.

Tak ayal, air mata Dewi menetes.

Ia pun berusaha menutupi kesedihannya dengan mengusap air matanya dengan kedua telapaknya.

Tak hanya itu, Dewi pun berusaha menghindar dari kamera para pewarta.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved