TOPIK
Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara
-
Terdakwa Dewi Pramudita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Psikotropika.
-
Usai jalani sidang perdana, mantan muli Lampung Utara teteskan air mata di luar persidangan.
-
Mantan muli Lampung Utara Dewi Pramudhita diamankan polisi ketika mengonsumsi pil Riklona Clonazepam atau obat penenang bersama rekannya di kafe.
-
Usai terima pil Riklona Clonazepam dari terdakwa Adi Yus, mantan muli Lampung Utara mengonsumsinya di kafe.
-
Beli lima butir pil Riklona Clonazepam, mantan muli Lampung Utara rogoh kocek sampai Rp 250 ribu.
-
Lewat aplikasi jual beli online (daring), mantan Muli Lampung Utara peroleh pil Riklona Clonazepam atau obat penenang.
-
Usai jalani sidang perdana, mantan muli Lampung Utara teteskan air mata di luar persidangan.