Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara
Eks Muli Lampung Utara Konsumsi Pil Penenang Sambil Nyetir Mobil, Begini Kronologinya
Usai terima pil Riklona Clonazepam dari terdakwa Adi Yus, mantan muli Lampung Utara mengonsumsinya di kafe.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Usai terima pil Riklona Clonazepam dari terdakwa Adi Yus, mantan muli Lampung Utara mengonsumsinya di mobil dan kafe.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan, setelah mendapatkan pil tersebut, selanjutnya terdakwa Dewi Pramudhita menuju ke sebuah kafe di bilangan Rawa Laut.
"Dalam perjalanan dengan menggunakan mobil Honda Brio warna hitam doff bernopol D 19 GOD, terdakwa Dewi menelan satu tablet pil Riklona Clonazepam dengan menggunakan minuman bersoda," kata JPU, Selasa 7 Januari 2019.
Depati melanjutkan, Dewi kemudian menghubungi terdakwa Muhammad Riski untuk bertemu di kafe tersebut.
"Sekira pukul 19.00 WIB, Dewi kembali mengonsumsi 1 butir pil Riklona Clonazepam dengan menggunakan kopi, lalu sekira pukul 20.40 WIB, Riski datang," tuturnya.
• Terungkap di Sidang, Mantan Muli Lampung Utara Ini Beli Pil Penenang Cuma 5 Butir, Lihat Harganya
• Jaksa Sebut Eks Muli Lampung Utara Terciduk karena Pesan Obat Penenang Lewat Ojek Online
• Jadwal Kapal Eksekutif Januari 2020 serta Cara Beli Tiket di Bakauheni Pakai e-Money
• Tarif Tol Lampung-Palembang Berlaku Mulai Kemarin, Hanya Rp 283 Ribu, Siapkan e-Toll
Masih kata JPU, saat Riski datang, Dewi langsung menyerahkan pil Riklona Clonazepam sebanyak seperampat butir.
"Sebelumnya, Riski sempat mengeluh dan meminta Tabo (pil Riklona Clonazepam) kepada Dewi karena terdakwa (Riski) susah tidur," tuturnya.
Depati menambahkan, sekira pukul 21.30 WIB datang Emon (DPO) dan meminta pil Riklona Clonazepam kepada Dewi.
Kemduian, kata Depati, oleh Dewi diberi pil Riklona Clonazepam sebanyak setengah butir.
"Lalu sekira pukul 21.45 WIB, Dewi bersama Riski ke kafe di Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Timur, dan pada saat di perjalanan terdakwa kembali memberikan pil Riklona Clonazepam kepada Riski sebanyak seperempat butir," tutupnya.
Beli 5 Butir pil Riklona Clonazepam
Beli 5 butir pil Riklona Clonazepam, mantan muli Lampung Utara rogoh kocek sampai Rp 250 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang menuturkan, setelah terdakwa Adi Yus mendapat telepon dari terdakwa Dewi Pramudhita untuk keduanya melakukan pertemuan.
"Keduanya bertemu di Jalan Jendral Sudirman Pahoman, terdakwa Adi pergi menemui terdakwa Dewi dengan menggunakan sepeda motor," katanya, Selasa 7 Januari 2020.
Terdakwa Dewi, lanjut Depati, langsung memberikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada terdakwa Adi Yus untuk pembayaran pil Riklona Clonazepam.