Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara
Eks Muli Lampung Utara Konsumsi Pil Penenang Sambil Nyetir Mobil, Begini Kronologinya
Usai terima pil Riklona Clonazepam dari terdakwa Adi Yus, mantan muli Lampung Utara mengonsumsinya di kafe.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Lalu, Adi Yus menyerahkan pil Riklona Clonazepam sebanyak 5 butir kepada Dewi dan oleh terdakwa (Dewi) diterima sendiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian Adi pulang ke rumah," jelas Depati.
Lewat Aplikasi Online
Lewat aplikasi jual beli online (daring), mantan Muli Lampung Utara peroleh pil Riklona Clonazepam atau obat penenang.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita bermula saat memesan satu lempeng pil Riklona Clonazepam kepada terdakwa Adi Yus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan, perbuatan terdakwa Adi Yus bermula pada Selasa 22 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 WIB.
"Terdakwa Adi Yus dihubungi terdakwa Dewi dan memesan pil Riklona Clonazepam karena susah tidur," ujar Depati saat bacakan dakwaan.
Atas permintaan tersebut, kata Depati, terdakwa Adi menyanggupinya dan mengirimkan setelah maghrib.
"Sebelumnya terdakwa Adi telah memesan Pil Riklona Clonazepam sebanyak dua lempeng yang berisi 20 butir dengan harga Rp 900 ribu dari aplikasi online penjualan," ujarnya.
Lanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB, pil Riklona Clonazepam pesanan melalui aplikasi datang dengan diantar kurir ojek online sebanyak dua lempeng.
"Lalu sekira pukul 17.45 WIB, terdakwa Dewi kembali menghubungi terdakwa Adi untuk menanyakan pesanan pil Riklona Clonazepam, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Jenderal Sudirman, Pahoman Bandar Lampung," sebut Depati.
Teteskan Air Mata
Usai jalani sidang perdana, mantan muli Lampung Utara teteskan air mata di luar persidangan.
Muli ini diketahui bernama Dewi Pramudhita (24) warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara.
Dewi sendiri terpaksa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020, setelah tersandung perkara kepemilikan obat psikotropika jenis pil riklona clonazepam.
Dewi duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya, yakni Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan ketiga terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotrpika jenis Pil Riklona Clonazepam.
"Perbuatan ketiganya dilakukan pada Selasa 22 Oktober 2019," ungkap Depati dalam persidangan.