Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara

Eks Muli Lampung Utara Konsumsi Pil Penenang Sambil Nyetir Mobil, Begini Kronologinya

Usai terima pil Riklona Clonazepam dari terdakwa Adi Yus, mantan muli Lampung Utara mengonsumsinya di kafe.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Mantan muli Lampung Utara, Dewi Pramudhita (baju putih), menjalani sidang perdana kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (7/1/2020). Eks Muli Lampung Utara Konsumsi Pil Penenang Sambil Nyetir Mobil, Begini Kronologinya. 

Lanjutnya, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Perbuatan terdakwa Muhammad Riski diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebut JPU.

Pantuan Tribunlampung.co.id, usai persidangan, terdakwa Dewi langsung dihampiri oleh sanak saudaranya.

Dewi pun langsung disambut pelukan hangat oleh kerabatnya.

Tak ayal, air mata Dewi menetes.

Ia pun berusaha menutupi kesedihannya dengan mengusap air matanya dengan kedua telapaknya.

Tak hanya itu, Dewi pun berusaha menghindar dari kamera para pewarta.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved