Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara
Mantan Muli Lampung Utara Tertangkap di Kafe, Polisi Tahu dari Informasi Masyarakat
Mantan muli Lampung Utara Dewi Pramudhita diamankan polisi ketika mengonsumsi pil Riklona Clonazepam atau obat penenang bersama rekannya di kafe.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan muli Lampung Utara Dewi Pramudhita diamankan polisi ketika mengonsumsi pil Riklona Clonazepam atau obat penenang bersama rekannya di kafe.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan, sesampainya di kafe di bilangan Rawa Laut, Tanjungkarang Timur, kedua terdakwa Dewi Pramudhita dan Muhammad Riski ditangkap oleh polisi.
"Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di tempat itu sering terjadi penyalahgunaan psikotropika dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa," kata Depati, Selasa 7 Januari 2020.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Depati, ditemukan barang bukti berupa dua butir pil Riklona Clonazepam di kantong celana depan sebelah kanan Dewi.
Depati menambahkan, selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, polisi melakukan pengembangan dengan menelepon terdakwa Adi Yus untuk memesan lagi pil Riklona Clonazepam.
• Eks Muli Lampung Utara Konsumsi Pil Penenang Sambil Nyetir Mobil, Begini Kronologinya
• BREAKING NEWS Jalani Sidang Perdana Kepemilikan Psikotropika, Eks Muli Lampura Teteskan Air Mata
• DPRD Lambar Sebut Pemangkasan PBI BPJS Kesehatan di Lampung Barat Sangat Meresahkan
• Buat Resah, Dua Pencuri Pisang di Pulau Panggung Tanggamus Diringkus
"Adi Yus kemudian mengajak bertemu di Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu," kata Depati.
Adi Yus, lanjut Depati, ditangkap saat pertemuan terjadi dan dilakukan penggeledahan.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa pil Riklona Clonazepam sebanyak satu lempeng berisi 10 butir," tutup Depati.
Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan menutup sidang perdana tersebut dengan menunda persidangan minggu depan.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi," tandas Hendri Irawan.
Konsumsi Pil Penenang Sambil Nyetir
Usai terima pil Riklona Clonazepam dari terdakwa Adi Yus, mantan muli Lampung Utara mengonsumsinya di mobil dan kafe.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan, setelah mendapatkan pil tersebut, selanjutnya terdakwa Dewi Pramudhita menuju ke sebuah kafe di bilangan Rawa Laut.
"Dalam perjalanan dengan menggunakan mobil Honda Brio warna hitam doff bernopol D 19 GOD, terdakwa Dewi menelan satu tablet pil Riklona Clonazepam dengan menggunakan minuman bersoda," kata JPU, Selasa 7 Januari 2019.
Depati melanjutkan, Dewi kemudian menghubungi terdakwa Muhammad Riski untuk bertemu di kafe tersebut.