Sidang Narkoba Eks Muli Lampung Utara
Mantan Muli Lampung Utara Tertangkap di Kafe, Polisi Tahu dari Informasi Masyarakat
Mantan muli Lampung Utara Dewi Pramudhita diamankan polisi ketika mengonsumsi pil Riklona Clonazepam atau obat penenang bersama rekannya di kafe.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Terdakwa Adi Yus dihubungi terdakwa Dewi dan memesan pil Riklona Clonazepam karena susah tidur," ujar Depati saat bacakan dakwaan.
Atas permintaan tersebut, kata Depati, terdakwa Adi menyanggupinya dan mengirimkan setelah maghrib.
"Sebelumnya terdakwa Adi telah memesan Pil Riklona Clonazepam sebanyak dua lempeng yang berisi 20 butir dengan harga Rp 900 ribu dari aplikasi online penjualan," ujarnya.
Lanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB, pil Riklona Clonazepam pesanan melalui aplikasi datang dengan diantar kurir ojek online sebanyak dua lempeng.
"Lalu sekira pukul 17.45 WIB, terdakwa Dewi kembali menghubungi terdakwa Adi untuk menanyakan pesanan pil Riklona Clonazepam, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Jenderal Sudirman, Pahoman Bandar Lampung," sebut Depati.
Teteskan Air Mata
Usai jalani sidang perdana, mantan muli Lampung Utara teteskan air mata di luar persidangan.
Muli ini diketahui bernama Dewi Pramudhita (24) warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara.
Dewi sendiri terpaksa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020, setelah tersandung perkara kepemilikan obat psikotropika jenis pil riklona clonazepam.
Dewi duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya, yakni Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan ketiga terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotrpika jenis Pil Riklona Clonazepam.
"Perbuatan ketiganya dilakukan pada Selasa 22 Oktober 2019," ungkap Depati dalam persidangan.
Lanjutnya, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Perbuatan terdakwa Muhammad Riski diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebut JPU.
Pantuan Tribunlampung.co.id, usai persidangan, terdakwa Dewi langsung dihampiri oleh sanak saudaranya.
Dewi pun langsung disambut pelukan hangat oleh kerabatnya.
Tak ayal, air mata Dewi menetes.
Ia pun berusaha menutupi kesedihannya dengan mengusap air matanya dengan kedua telapaknya.
Tak hanya itu, Dewi pun berusaha menghindar dari kamera para pewarta.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)