Tribun Tanggamus

Buat Resah, Dua Pencuri Pisang di Pulau Panggung Tanggamus Diringkus

Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus mengamankan dua pelaku pencuri pisang di Dusun Talang Marto, Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Buat Resah, Dua Pencuri Pisang di Pulau Panggung Tanggamus Diringkus 

Buat Resah, Dua Pencuri Pisang di Pulau Panggung Tanggamus Diringkus 

 Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PULAU PANGGUNG - Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus mengamankan dua pelaku pencuri pisang di Dusun Talang Marto, Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Dua Ramon Zamora, dua pelaku bernisial AR (24) dan RF (20), warga Kecamatan Pulau Panggung.

"Mereka diamankan saat akan menjual buah pisang hasil curiannya ke lapak atau penampung buah," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (7/1).

Naiknya Harga Pisang di Tanggamus Picu Maraknya Pencurian Pisang

Kasus ini terungkap karena banyaknya laporan masyarakat petani pisang. Di Polsek Pulau Panggung sendiri menerima laporan para korban yakni Saepi (45), Abdul Mutolib (35), Hendi (30), Ferliyanto (28), Rusdiyanto (31).

Mereka malaporkan kasus yang dialami pada enam pada 6 Januari 2020 lalu. Dan dugaanya korbannya mencapai belasan pemilik tanaman pisang.

Ramon menjelaskan, pencurian awalnya diketahui oleh korban Saepi saat berangkat ke kebunnya. Dia melihat empat tandan pisangnya telah hilang. Lalu Saepi bertemu petani lain dan ternyata sama-sama kehilangan pisang pula.

Sehingga para korban melaporkan ke Polsek Pulau Panggung, sebab merasa resah karena selama ini sering kehilangan pisang. Lantas dari laporan tersebut polisi dibantu korban lakukan penyelidikan.

Petugas Polres Tanggamus Tanam 250 Pohon Penghijauan

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut. Dibantu warga setempat akhirnya pelaku diamankan saat akan menjual 16 tandan pisang," terang Ramon.

Ia mengaku, pencurian buah pisang kini sudah sangat meresahkan seluruh masyarakat. Mereka mengharapkan perkara pencurian buah pisang diproses secara hukum guna membuat jera para pelaku.

"Mereka sangat resah atas seringnya pencurian pisang, bahkan berdasarkan perhitungan para korbannya kerugian mereka hampir Rp 4 juta sehingga terhadap kedua pelaku diproses secara hukum," jelas Ramon.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 16 tandan pisang berbagai jenis, satu unit sepeda motor tanpa plat dan sebilah golok ukuran 40 cm diamankan di Pulau Panggung.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (tri yulianto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved