Berita Lampung

Disnaker Lampung Tunggu Juknis soal Kenaikan UMP 2026

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya belum menerima juknis resmi terkait mekanisme penetapan UMP 2026.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TUNGGU JUKNIS - Kadisnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya belum menerima juknis resmi terkait mekanisme penetapan UMP 2026. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026 mendatang.

Namun, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengaku hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenaker.

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya belum menerima juknis resmi terkait mekanisme penetapan UMP 2026.

“Belum ada petunjuk teknisnya. Kita masih menunggu dari pusat sampai hari ini,” kata Agus, Selasa (28/10/2025).

Agus menjelaskan, pihaknya juga telah menggelar pertemuan tripartit bersama perwakilan organisasi buruh dan pengusaha.

Dalam pertemuan tersebut, baik pengusaha maupun serikat pekerja sepakat menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

“Soal kenaikan UMP, Apindo juga menunggu bagaimana teknis maupun bentuk konkret kebijakan pemerintah. Serikat pekerja pun demikian. Kita tidak bisa berandai-andai, harus ada kepastian dalam analisa penetapan UMP,” katanya.

Ia menambahkan, biasanya Kemenaker akan menggelar pertemuan, baik secara daring maupun tatap muka, untuk menjelaskan dasar-dasar penetapan UMP dan UMK tahun berikutnya.

“Biasanya akan ada pertemuan terlebih dahulu, baru dijelaskan hal-hal yang menjadi dasar penetapan UMP dan UMK,” tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pengumuman resmi kenaikan UMP akan disampaikan pada November 2025, sesuai jadwal tahunan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved