Seleb
Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Langsung Disambut Penggemar
Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ucapkan terima kasih pada pak Juno (Kepala Rutan Salemba) atas semua bimbingan yang positif buat saya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pedangdut Ridho Rhoma resmi bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Ridho ke luar di hadapan media didampingi Kepala Rutan Salemba Masjuno, ayahanda Rhoma Irama, dan dua kuasa hukumnya pukul 07.30 WIB.
Terlihat juga Ridho bersama Rhoma Irama kompak mengenakan baju warna putih.
"Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ucapkan terima kasih pada pak Juno (Kepala Rutan Salemba) atas semua bimbingan yang positif buat saya," kata Ridho.
Saat ke luar dari Rutan Salemba, Ridho sempat menerima buket bunga dari penggemar dan ia tak henti mengucapkan terima kasih.
"Buat papa yang selalu ada, buat pak Cholidin dan bang Ismail. Buat Solvers, dibawain bunga sama Solvers makasih ya. Buat teman wartawan semua. Makasih ya. Alhamdulilah bisa pulang," ujar Ridho melanjutkan.
• Hukuman Ridho Rhoma Bertambah, Rhoma Irama Sebut Putusan MA Aneh bin Ajaib
• Keluar dari Penjara karena Narkoba, Ini Rencana Besar Pedangdut Ridho Rhoma
• Tak Disangka, Begini Perlakuan Rhoma Irama Begitu Tahu Ridho Rhoma Masih Bernyawa
• Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara, Begini Reaksinya
Kemudian, pelantun "Menunggu" ini mengaku sangat gugup jelang hari kebebasannya hingga tidak bisa tidur pulas. "
Hehe enggak (pulas). Agak susah sih (tidur)," ucap Ridho.
Sementara menurut Kepala Rutan Salemba, Masjuno, pedangdut kelahiran 1989 itu bebas lebih awal karena mendapat hak cuti bersyarat.
"Dari tanggal bebas seharusnya 9 maret 2020, karena program cuti bersyarat artinya program integrasi, dia dibebaskan per hari ini, kurang lebih dua bulan maju," ujar Masjuno.
Diketahui, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya, Ridho dieksekusi pada Juli 2019.
Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.
Hingga akhirnya, Ridho Rhoma resmi bebas pada 8 Januari 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma: Alhamdulillah Bisa Pulang