Tribun Metro
Jual Ponsel Curian di Facebook, Pria Pekalongan Diringkus Polisi
Aksi kejahatan pelaku berinisial DOA (25) itu terbongkar karena menjual barang curian di media sosial dengan cara pembayaran cash on delivery (COD).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Jual ponsel curian di grup jual beli Facebook, warga Pekalongan, Lampung Timur diringkus Polsek Metro Timur.
Aksi kejahatan pelaku berinisial DOA (25) itu terbongkar karena menjual barang curian di media sosial dengan cara pembayaran cash on delivery (COD).
Kapolsek Metro Timur Iptu Teguh Pranoto mengatakan, kejadian berawal pada Minggu (30/12/2020) lalu.
Ketika itu korban ATF (19), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, kehilangan ponsel di indekosnya yang berada di Jalan Belida, Metro Timur.
"Korban mengetahui ponselnya hilang setelah terbangun dari tidur. Saat itu korban berusaha mencari ponsel, namun tidak menemukan. Akhirnya Sabtu (4/1/2020) membuat laporan ke Polsek Metro Timur," kata Teguh, Jumat (10/1/2020).
• Kasus Aneh di Way Kanan, Pemuda Ini Bantu Temukan Ponsel Teman yang Dicurinya
• VIDEO Detik-detik Aksi Pencurian di Konter Ponsel Terekam CCTV
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung
• BREAKING NEWS Kebakaran di Metro, Warung Kelontong Nyaris Hangus Dilalap si Jago Merah
Jajaran Polsek Metro Timur lalu melakukan penyelidikan.
Petugas menemukan ponsel korban ditawarkan di media sosial Facebook lewat grup jual beli.
Dari penyelidikan awal, ternyata ponsel tersebut sudah dibeli laku.
"Kita telusuri, dan menurut keterangan yang membeli, itu dari COD. Lalu kita lidik dan pelaku akhirnya kita amankan di wilayah Yosodadi, Metro Timur, Selasa (7/1/2020)," tambahnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)