Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah

Polisi menangkap sepasang kekasih simpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu, Lampung. Tersangka wanita mengaku jual narkoba tersebut

tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan
Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23), sepasang kekasih yang jual narkoba jenis sabu saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Lampung, Jumat (10/1/2020). Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah. 

Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu, saat gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu, saat gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020). (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

2. Hasil pengembangan kasus

Barang bukti sabu yang diamankan polisi seberat 35,83 gram atau senilai Rp 50 juta.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan Sepasang Kekasih tersebut berkat hasil pengembangan dari 14 tersangka.

Para tersangka itu ditangkap pada Desember 2019.

"Sebelum tertangkap, mereka mengaku sempat menjual sabu sebanyak 10 gram," ujar Deddy Wahyudi dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).

3. 3 tahun jual sabu

Polisi mengungkap, kedua tersangka termasuk licin.

Erwin diketahui telah tiga tahun jual narkoba jenis sabu tersebut.

Namun, Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.

"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Deddy Wahyudi.

Gelar perkara kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
Gelar perkara kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020). (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

4. Edarkan ke desa-desa

Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.

Di hadapan petugas, dia mengaku selama ini jual narkoba jenis sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.

Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon atau desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved