Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah
Polisi menangkap sepasang kekasih simpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu, Lampung. Tersangka wanita mengaku jual narkoba tersebut
Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

2. Hasil pengembangan kasus
Barang bukti sabu yang diamankan polisi seberat 35,83 gram atau senilai Rp 50 juta.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan Sepasang Kekasih tersebut berkat hasil pengembangan dari 14 tersangka.
Para tersangka itu ditangkap pada Desember 2019.
"Sebelum tertangkap, mereka mengaku sempat menjual sabu sebanyak 10 gram," ujar Deddy Wahyudi dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
3. 3 tahun jual sabu
Polisi mengungkap, kedua tersangka termasuk licin.
Erwin diketahui telah tiga tahun jual narkoba jenis sabu tersebut.
Namun, Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.
"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Deddy Wahyudi.

4. Edarkan ke desa-desa
Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.
Di hadapan petugas, dia mengaku selama ini jual narkoba jenis sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.
Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon atau desa.