Putusan MK: Leasing Tak Boleh Tarik Paksa Kendaraan Konsumen di Jalan

putusan MK menyatakan Leasing tidak bisa menarik kendaraan konsumen di jalan

Editor: wakos reza gautama
tribunnews
Ilustrasi 

Beberapa waktu lalu, 10 orang petugas leasing merampas paksa motor matik milik pengendara oejk online Chris William (21).

Kejadian tersebut berlangsung usai korban mengantarkan penumpangnya di Kawasan Ponok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Bahkan saat proses pengambilan motor, korban juga mendapatkan perlakuan kasar karena mempertahankan kendaraan yang menjadi mata pencariannya itu.

Pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

(kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved