Tekab 308 Ringkus 2 DPO Curanmor asal Jabung, Salah Satunya Berprofesi Petani

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dari tahun 2017-2019.

Penulis: Joviter Muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polresta Bandar Lampung
Dua tersangka curanmor asal Jabung diamankan Polresta Bandar Lampung di kediamannya masing-masing, Senin (13/1/2020).   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menciduk dua tersangka curanmor asal Jabung, Lampung Timur.

Mereka masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 silam.

Keduanya yakni Hasan (27), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dan Sofian (50), warga Desa Asahan, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, keduanya diamankan di kediamannya masing-masing, Senin (13/1/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan kedua tersangka sesuai laporan polisi nomor LP/B/1119/IX/2017/LPG/RestaBalam/SektorKdt dan nomor DPO/09/IX/2017/Reskrim. 

Rekannya Tewas Dihajar Massa, Pelaku Curanmor asal Jabung Divonis 2 Tahun Penjara

Ringkus Sindikat Curanmor, Polsek Natar Amankan 9 Motor

Oknum Sipir Pesta Sabu Jadi Tersangka, Agen Tiket Bus Beri Keterangan Palsu

BREAKING NEWS Terios vs Avanza Adu Kambing di Flyover Antasari-Tirtayasa

"Kejadiannya tahun 2017 di sebuah rumah kosan di sekitar kawasan Kampung Baru," beber Rosef. 

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dari tahun 2017-2019.

"Kedua tersangka sudah kami amankan di mapolresta," tegasnya. 

Hasan mengakui perbuatannya.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini mencuri motor dengan cara merusak kunci setang. 

"Waktu itu motor lagi diparkir depan kosan. Saya lihat gak ada orang, langsung saya rusak kuncinya," beber Hasan. 

Terpisah, Polda Lampung menggelar hasil ungkap kasus curanmor.

Sebanyak 27 laporan polisi dengan modus merusak kunci setang motor diungkap selama Januari 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ada delapan tersangka yang diamankan berikut penadahnya.

Mereka adalah RS (16), AS (16), RD (25), AH (28), R (23), FA (20), S (47), dan PAW (36).

"Kami juga mengamankan barang bukti, antara lain, satu buah kunci T, 11 unit motor, dan 15 pasang pelat nomor polisi R2," kata Pandra.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat pasang pelindung pelat nomor polisi dan satu set kunci motor yang belum terpakai. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved