Pelayanan Publik
Cara dan Syarat Buat SIM, Panduan Buat SIM Baru, Serta Biaya Buat SIM Terbaru 2020
Cara Buat SIM Tahun 2020 dan syarat buat SIM baru serta biaya buat SIM baru berdasarkan tarif PNBP yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.
Berikut, cara buat SIM baru.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.
2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.
3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.
4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.
5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut, biaya buat SIM baru sesuai tarif PNBP.
1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 120 ribu.
2. SIM C sebesar Rp 100 ribu.
3. SIM D sebesar Rp 50 ribu.
Cara Perpanjang SIM
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.
Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM.
Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.