Narapidana Pembunuhan Menyamar Jadi Tentara, Tipu 70 Wanita dan Raup 500 Juta dari Dalam Penjara
Bagaimana cara narapidana pembunuhan bisa menyamar jadi TNI menipu 70 perempuan padahal masih mendekam di penjara Palangkaraya?
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang narapidana pembunuhan mengaku sebagai tentara anggota TNI Yonif 126 Kala Cakti dan meraup uang hingga Rp 500 juta. Korbannya tak main-main, 70 wanita.
Narapida pembunuhan bernama Edo Purnama (26) sedang menjalani masa tahan dengan vonis hukuman 12 tahun penjara.
Meski berada di penjara, Edo yang menyamar sebagai tentara ternyata bisa menipu 70 wanita hingga meraup uang hasil penipuan sebesar Rp 500 juta.
Bagaimana cara narapidana pembunuhan bisa menipu 70 perempuan padahal masih mendekam di penjara Palangkaraya?
Edo Purnama yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Palangkaraya menipu 70 orang dan mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta dalam waktu enam bulan.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh Edo terungkap ketika ada dua orang korban yang melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh Edo kepada pihak kepolisian Polresta Palangkaraya.
• Sosok AKBP Andi Sinjaya Ghalib, Anak Jenderal yang Diduga Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar
• Saat Tentara Menyamar Jadi Kuli Bawa Pistol Kecil hingga 100 Prajurit Kopassus Diterjunkan
Berdasarkan laporan tersebut, petugas menciduk Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi T Jaladri, saat ekspos kasus tersebut, Senin (13/1/2020) di Mapolresta Palangkaraya, mengatakan, pihaknya menciduk pelaku saat ada dua korban melaporkan kasus tersebut.
Kedua korban tersebut yakni Gian Raihayu (22) warga Palangkaraya dan Sonnya Amelia Ayu (22).
"Kedua korban yakni Gian dirugikan akibat penipuan oleh tersangka sebesar Rp 65 Juta. Sedangkan, Sonya Amelia dirugikan Rp1,3 Juta,"ungkap Kapolresta Palangkaraya ini.
Para korban tersangka ini bahkan ada yang merupakan TKI yang ada di luar negeri menyetor ke rekening bank pinjaman dari temannya.
"Ya, dia melakukan aksi penipuan tersebut di dalam Lapas Kelas II Palangkaraya, menggunakan instagram yang dihecker milik anggota TNI.
Dengan akun tersebut, dia menipu hingga 70 orang dan dana yang didapat mencapai Rp 500 juta dalam waktu enam bulan selama dipenjara," ujarnya.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, tersangka Edo Purnama, melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan cara berkenalan dengan para korban khususnya perempuan melalui media sosial Instagram.
Kemudian meminta nomor kontak WhatsApp korban untuk berkenalan lebih dekat dan melakukan komunikasi telpon maupun Video Call.
Dalam perkenalan tersebut Edo mengaku berdinas di Batalyon Infanteri 126 Kala Cakti (bermarkas di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara Medan, Sumatera Utara) yang baru saja menuntaskan tugas menjaga perbatasan di Papua.
450 prajurit Yonif 126/KC diterjunkan mengawasi perbatasan Papua-Papua Nugini selama sembilan bulan dan kembali dengan selamat ke markas Oktober 2019 lalu.
"Edo meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus mutasi kepindahan ke Kota Palangkaraya dengan cara merayu sejumlah wanita yang dijanjikan akan dinikahinya," ujar Kapolresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksan urin napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya tersebut untuk melihat apakah selama dalam Lapas dia mengonsumsi narkoba, mengingat masa tahanannya tinggal setahun lagi.
"Ya, yang perlu diketahui rekan -rekan wartawan, kami juga melakukan pemeriksaan urin Edo, ternyata hasil pemeriksaan urinnya juga mengandung narkoba jenis amphitamin sejenis sabu," ujar Kapolresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya mengatakan pengakuan Edo kepada polisi, NA merupakan salah satu pemilik Buku Rekening Bank yang dipinjamnya untuk mengumpulkan uang hasil penipuan dari sebanyak 70 wanita yang diperdayanya.
"Buku rekening bank yang dipakai untuk menipu jumlahnya ada sembilan dari rekan sesama penghuni lapas juga pegawai lapas," ujar.
Edo mengaku menjalankan penipuan dibantu oleh petugas Lapas kelas II A Palangkaraya.
"Ya, saya melakukan penipuan itu dibantu petugas Lapas dan rekan sesama tahanan terutama dalam pengnupulan uang melalui rekening bank yang jumlahnya ada sembilan nomor rekening dari beberapa bank," ujarnya.
Edo juga mengaku, dalam melakuka penipuan tersebut dia memakai akun Instagram anggota TNI dan seorang ASN sehingga dia bisa merayu sejumlah korbannya yang semuanya adalah wanita untuk meminjami uang kepadanya.
Janjikan Nikahi Korban
Lalu bagaimana Edo hingga bisa menundukkan sebanyak 70 orang wanita yang menjadi korban penipuannya tersebut.
Ternyata, Edo bisa memperdaya korbannya dengan menjanjikan akan menikahi mereka.
"Saya menjanjikan kepada mereka (korban) akan menikahi mereka, sehingga mereka menuruti kemauan saya," ujarnya.
Menurut dia, dalam melancarkan aksinya tersebut tersangka menggunakan 5 (lima) Rekening Bank BRI dan 4 (emput) Rekenıng Bank BCA yang dipinjam oleh pelaku dari Narapidana lain yaitu DD dan Abi.
"Tersangka menggunakan 9 (sembilan) rekening tersebut untuk menerima uang yang dikirimkan oleh para korban," ujarnya.
Selanjutnya keseluruhan uang yang diterima oleh pelaku dari korban tersebut dikirimkan kembali ke Rekening BRI atas nama NA (Pegawai di Lapas Kas Il A Palangkaraya).
"Setiap dicairkan secara cash melalui ATM, dan diberikan ke pelaku Edo melalui DW," ujarnya lagi.
Kemudian, setiap transaksi penarikan uang tersebut NA menerima upah senilai Rp 200 000 sampai dengan Rp 400 000, total uang dicairkan NA dari Edo sejak bulan November 2019 hingga Bulan Januari 2020 kurang lebih
Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah). (banjarmasinpost)