Bantahan Istri Polisi Berpangkat Kombes Disebut Ngutang Rp 70 Juta untuk Kenaikan Pangkat Suami
Ia menambahkan, suaminya sudah berpangkat Kombes sejak masih menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 silam.
Sementara itu, Febi Nur Amelia (29), yang menjadi terdakwa perkara UU ITE karena menagih utang istri polisi berpangkat Kombes melalui media sosial, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Randi Tambunan, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/1/2020).
Febi Nur Amelia yang hadir sejak pukul 09.15 WIB pagi, harus menunggu selama lima jam untuk mengikuti sidang yang baru dimulai pukul 14.30 WIB.
Febi terlihat cemas. Sesekali ia terlihat menarik nafas panjang sambil menunggu penasihat hukum membacakan eksepsinya.
Dalam eksepsinya, Febi menyatakan JPU keliru dalam menulis isi surat dakwaan. Ia menilai surat dakwaan tersebut tidak jelas atau kabur.
"JPU dinyatakan keliru, sebab JPU tidak mengaitkan pasal 27 ayat 23 UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP," ujarnya.
Penasihat hukum pun memohon kepada majelis agar membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia karena ia tidak bersalah demi hukum.
Di sidang sebelumnya, JPU mendakwa Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Perbuatan terdakwa (Febi Nur Amelia) sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ucap JPU, Sri Lastuti, Selasa (7/1/2020).
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB saat saksi Fitriani Manurung berada di rumah.
Setelah itu Haryati, adik kandung Fitriani Manurung, menyampaikan informasi adanya postingan dari media sosial melalui akun Instagram atas nama atau username feby25052.
JPU menerangkan, bahwa yang membuat postingan melalui media sosial akun Instagram adalah terdakwa Febi Nur Amelia.
Disebutkan JPU, postingan tersebut telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung.
Adapun postingan itu bertuliskan:
"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Tujuan dari terdakwa membuat postingan di Instastory itu, untuk menagih utang kepada Fitriani Manurung yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016.