Fakta Pria Ajak Mantan Istri Adu Pedang, Frustasi dengan Pengacara hingga Tunggu Keputusan Hakim

Seorang pria ajak mantan istri adu pedang lantaran frustasi dengan pengacara mantan istrinya tersebut.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Fakta Pria Ajak Mantan Istri Adu Pedang, Frustasi dengan Pengacara hingga Tunggu Keputusan Hakim. 

"Aku pikir aku telah mengetemukan keabsurdan Mr Hudson dengan keabsurdan yang aku punya," katanya.

David juga berencana akan memakai ide 'duel dengan pedang' ini sebagai taktiknya menghadapi perselisihan apapun yang mungkin timbul di pengadilan.

Ia memberi dua pilihan kepada sang mantan istri terkait ide 'adu pedang'.

Pertama, pengacaranya yang akan duel dengannya

Atau yang kedua, sang mantan istri.

Tertulis dalam nota persidangan milik David, ia meminta duel "di medan pertempuran di mana (ia) akan merenggut nyawa mereka dari tubuh jasmaninya".

Tanggapan pengacara Bridgette Ostrom

Pengacara Bridgette Ostrom yang bernama Matthew Hudson menanggapi kemauan David.

Di tengah berkecamuknya kemarahan David yang segera ingin duel menggunakan pedang, Hudson membalasnya dengan terlebih dahulu mengoreksi ejaan David dalam nota persidangannya.

Hal itu tertulis dalam nota balasannya.

"Tentu (David) menyangka corporeal atau 'jasmani' yang menurut Merriam Webster memiliki definisi 'memiliki, terdiri dari, atau berkaitan dengan, sebuah material fisik tubuh', tulis pengacara. 

David menyebut 'corporal' yang mengacu pada corporal punishment atau hukuman fisik.

"Meskipun (David) dan calon petarung memiliki nyawa yang bisa ditusuk (dalam pertarungan), mereka sebenarnya meminta agar pengadilan tidak melakukan."

Hudson berpendapat bahwa konsekuensi duel dapat berakhir dengan kematian.

Maka, hal tersebut tidak seharusnya dilakukan.

"Perlu dicatat bahwa kendati konstitusi AS dan Iowa tidak secara spesifik melarang pertarungan antarmanusia dengan pedang katana, tidak serta merta pengadilan dapat memutuskan itu terjadi atas nama kewajaran hukum" tulis Hudson.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved